billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Wakil Kepala BPIP Tegaskan Pancasila Finish Lahir 1 Juni dan Satu-satunya Ideologi Negara

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Wakil Kepala BPIP Tegaskan Pancasila Finish Lahir 1 Juni dan Satu-satunya Ideologi Negara
Pantau - Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Dr. Drs. Karjono Atmoharsono, SH., M.Hum., menegaskan Pancasila adalah Ideologi Negara satu-satunya tidak ada yang lain, menurutnya Pancasila sudah termaktub dalam Alinea Ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Tidak hanya itu Ideologi negara Indonesia ini sudah finish lahir pada 1 Juni 1945, yang mengalami perkembangan. Keseluruhan proses tersebut kita dapat maknai sebagai satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai dasar oleh para pendiri bangsa.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna yang sama dengan apa yang dikatakan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 bahwa Pancasila adalah "filosofische grondslag"  bagi Indonesia Merdeka.

“Dengan kedudukan ini, Pancasila berkedudukan secara formal sebagai norma dasar. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, Pancasila ditetapkan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara yang membuat seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengannya,” ujarnya saat memberikan materi Kuliah Umum kepada 100 Peserta PPRA LXIV Tahun 2022 Lemhanas RI secara daring Senin, (18/7/2022).

Ia juga menjelaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang bermakna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mencerminkan jati diri dan pandangan hidup (weltanschauung) bangsa Indonesia.

“Nilai-nilai itu merupakan kristalisasi dari pengalaman hidup yang menyejarah dan bersumber dari religiusitas, adat istiadat, kearifan lokal, pandangan atau filsafat pemikiran dan ideologi yang berkembang, budaya yang tumbuh dalam kehidupan bangsa, konsepsi hubungan individu dengan masyarakat yang sudah membudaya dalam masyarakat Indonesia”, jelasnya.

Tidak hanya itu menurutnya konsepsi Pancasila sebagai ideologi negara muncul dari kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan hidup bangsa yang dikaitkan dengan tujuan bernegara.

“Pada titik ini, Pancasila diartikan sebagai seperangkat pemikiran-pemikiran (a set of beliefs) yang bersumber dari pengalaman di dalam kehidupan bangsa Indonesia dan diyakini kebenarannya karena mampu menjaga keberlanjutan kehidupan bangsa Indonesia dan menjadi bintang penuntun (leitstar dinamis) untuk mewujudkan cita-cita negara yakni Merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”, paparnya.

Persatuan dan kesatuan bukan sesuatu yang tetap, ia dinamis dan cenderung berubah sesuai dengan tantangan yang dihadapi. Melihat pentingnya persatuan dan kesatuan itu, para pendiri bangsa pun menyematkan istilah atau julukan “meja statis” kepada Pancasila.

“Meja statis yang dimaksud adalah suatu pijakan yang menyatukan seluruh elemen bangsa yang Bhinneka agar selalu senantiasa mewujudkan cita-citanya berdasarkan Pancasila. Karena itulah, Pancasila juga memiliki kedudukan atau berfungsi sebagai pemersatu bangsa”, ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan Pancasila sebagai paradigma pengembangan ilmu, artinya Pancasila merupakan pegangan atau pedoman dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia agar selalu berlandaskan pada nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusian, Kebangsaan/nasionalisme, kerakyatan dan keadilan sosial.

“Selain itu, adalah untuk menghalangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh perkembangan IPTEK dari asing yang dapat mengancam nilai-nilai khas kehidupan bangsa Indonesia”, tutupnya.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia