Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim Polri Dikejar Deadline Lengkapi Berkas PC dalam Kasus Pembunuhan Yosua

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Bareskrim Polri Dikejar Deadline Lengkapi Berkas PC dalam Kasus Pembunuhan Yosua
Pantau - Kadiv Humas Mabes Polri Dedi Prasetyo mengatakan sampai dengan hari ini tim Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwasum) belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada tersangka Putri Candrawathi.

"Yang pertama fokus dari tim penyidik adalah penyelesaian pemberkasan lima tersangka terkait masalah pidana tiga 40 KUHAP subsider 338 contoh 5556 yang sudah dikembalikan dari JPU ke penyidik," ujar Dedi kepada wartawan Selasa (6/9/2022).

"Kemudian penyidik masih fokus untuk segera menyempurnakan dan menjawab apa yang menjadi petunjuk dari JPU penyidik ini memiliki waktu 14 hari terus melakukan pendalaman untuk melakukan perbaikan terus menjawab apa yang menjadi pertanyaan JPU untuk segera dilimpahkan kembali ke JPU," katanya.

Sesuai arahan Kapolri, agar segera melengkapi berkas sehingga kasus kematian Brigadir J bisa dilansir di persidangan.

"Sesuai dengan arahan Pak Kapolri untuk segera dilimpahkan ke JPU apabila proses penyidikan pasal 340 berkasnya sudah selesai atau P21 segera mungkin untuk barang bukti dilimpahkan oleh penyidik ke JPU untuk diproses dalam persidangan," ungkap Dedi.

Alur Pelimpahan Berkas

Tim jaksa peneliti bidang pidana umum menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu (I) tersangka Putri Candrawathi pada Senin (29/8/2022).

Kemudian berkas diteliti. Berdasarkan hasil penelitian oleh jaksa peneliti, pada Kamis (1/9/2022) berkas dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Selanjutnya berkas akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.

"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," kata Ketut.
Penulis :
Desi Wahyuni