
Pantau - Tiga korban laki-laki yang diduga mengalami kekerasan seksual oleh Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret (UNS).
Dewan Mahasiswa (DEMA) dan BEM fakultas memediasi perbuatan asusila yang dilakukan oleh Presiden BEM sendiri.
Sebelumnya, beredar tulisan di media sosial Twitter terkait dugaan pelecehan seksual di lingkungan Kampus UNS. Tulisan dengan Judul "Pelecehan Seksual dan Pencemaran Nama Baik oleh PRESBEM Fakultas 2022" tersebut menceritakan tentang pelecehan seksual yang diterima korban dari pelaku yang sama-sama berada dalam satu organisasi kampus.
Organisasi kampus tersebut memfasilitasi pelaporan kasus dugaan pelecehan seksual ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
"Kemarin kan surat dari BEM keluar dulu, habis itu dari Satgas PPKS mengeluarkan pernyataan sikap bahwa yang pertama mengecam dan sebagainya. Yang kedua mendukung untuk segera melapor," kata Ketua Umum DEMA SV UNS Muhammad Alfied Pandam Pamungkas di Solo, Jawa Tengah, Senin (10/10/2022).
Ia mengatakan sesuai dengan aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI terkait dengan kasus kekerasan seksual yang dapat melaporkan hanya korban atau saksi.
"Tapi karena kondisi seperti ini dari satgas memberikan sikap bahwa korban, saksi, atau BEM bisa melapor. Jadi laporan yang tadi pagi naik ke satgas itu difasilitasi oleh BEM," katanya.
Ia mengatakan artinya pelaporan tersebut sudah mulai berproses dan saat ini pihaknya masih menunggu pernyataan dari Satgas PPKS untuk mengetahui apakah kasus ini dinaikkan penyidikan atau tahap lain.
"Kami masih menunggu dari satgas. Pelaporan dilakukan BEM dan DEMA, kami fasilitasi. Pelaporannya hari ini, tadi pagi," katanya.
Ia berharap kasus tersebut segera jelas mengingat saat ini pelaku baru dinyatakan sebagai terduga pelaku pelecehan seksual.
"Setelah laporan ini naik semoga bisa ditindaklanjuti oleh satgas dan satgas memberikan sikap. Setelah pernyataan sikap dari satgas kalau memungkinkan ini naik ke penyidikan dari DEMA baru bersikap," katanya.
Mengingat terduga pelaku menjabat sebagai Presiden BEM Fakultas Sekolah Vokasi, katanya,, jika tindak lanjut sudah ke tahap penyidikan maka yang bersangkutan akan dibebastugaskan.
"Langkah ini kami ambil setelah ada pernyataan sikap," katanya.
Dewan Mahasiswa (DEMA) dan BEM fakultas memediasi perbuatan asusila yang dilakukan oleh Presiden BEM sendiri.
Sebelumnya, beredar tulisan di media sosial Twitter terkait dugaan pelecehan seksual di lingkungan Kampus UNS. Tulisan dengan Judul "Pelecehan Seksual dan Pencemaran Nama Baik oleh PRESBEM Fakultas 2022" tersebut menceritakan tentang pelecehan seksual yang diterima korban dari pelaku yang sama-sama berada dalam satu organisasi kampus.
Organisasi kampus tersebut memfasilitasi pelaporan kasus dugaan pelecehan seksual ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
"Kemarin kan surat dari BEM keluar dulu, habis itu dari Satgas PPKS mengeluarkan pernyataan sikap bahwa yang pertama mengecam dan sebagainya. Yang kedua mendukung untuk segera melapor," kata Ketua Umum DEMA SV UNS Muhammad Alfied Pandam Pamungkas di Solo, Jawa Tengah, Senin (10/10/2022).
Ia mengatakan sesuai dengan aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI terkait dengan kasus kekerasan seksual yang dapat melaporkan hanya korban atau saksi.
"Tapi karena kondisi seperti ini dari satgas memberikan sikap bahwa korban, saksi, atau BEM bisa melapor. Jadi laporan yang tadi pagi naik ke satgas itu difasilitasi oleh BEM," katanya.
Ia mengatakan artinya pelaporan tersebut sudah mulai berproses dan saat ini pihaknya masih menunggu pernyataan dari Satgas PPKS untuk mengetahui apakah kasus ini dinaikkan penyidikan atau tahap lain.
"Kami masih menunggu dari satgas. Pelaporan dilakukan BEM dan DEMA, kami fasilitasi. Pelaporannya hari ini, tadi pagi," katanya.
Ia berharap kasus tersebut segera jelas mengingat saat ini pelaku baru dinyatakan sebagai terduga pelaku pelecehan seksual.
"Setelah laporan ini naik semoga bisa ditindaklanjuti oleh satgas dan satgas memberikan sikap. Setelah pernyataan sikap dari satgas kalau memungkinkan ini naik ke penyidikan dari DEMA baru bersikap," katanya.
Mengingat terduga pelaku menjabat sebagai Presiden BEM Fakultas Sekolah Vokasi, katanya,, jika tindak lanjut sudah ke tahap penyidikan maka yang bersangkutan akan dibebastugaskan.
"Langkah ini kami ambil setelah ada pernyataan sikap," katanya.
- Penulis :
- Desi Wahyuni