Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Diadili Besok

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Diadili Besok
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan dan surat dakwaan tiga tersangka kasus korupsi pembanguan Stadion Mandala Krida ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Adapun ketiga tersangka yang akan diadili besok di PN Yogyakarta antara lain, Edy Wahyudi, Sugiharti, dan Heri Sukamto.

"Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan besok Kamis (3/11). Sesuai dengan penetapan hari sidang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang diterima tim jaksa" kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (2/11/2022).

Berkas perkara dan surat dakwaan ketiganya telah selesai dilimpahkan pada Kamis (27/10).

"Jaksa KPK Yosi Andika Herlambang telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari 3 Terdakwa yaitu Edy Wahyudi, Sugiharto dan Heri Sukamto ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta," kata Ali.

Ali menyampaikan bahwa ketiganya masih tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.


Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY pada tahun 2012 mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Kemudian, EW diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi (AG) dengan tersangka Sugiharto selaku Direktur Utama yang menyusun tahapan perencanaan pengadaan. Salah satu perencanaan itu terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Dari hasil penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun SGH tersebut, KPK mengungkapkan diperlukan anggaran senilai Rp135 miliar untuk lima tahun. KPK menduga ada beberapa jenis pekerjaan yang nilainya di-mark up dan langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dulu.

Khusus di tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar dan di tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,4 miliar. Salah satu jenis pekerjaan dalam proyek pengadaan tersebut antara lain penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion, yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh EW.

Dalam pengadaan tahun 2016 dan 2017, KPK menduga HS bertemu dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut pada EW dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan, beberapa pekerja diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 miliar.


Penulis :
Firdha Rizki Amalia