
Pantau.com - Anggota Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin enggan berkomentar banyak usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa, 28 Agustus 2018. Aziz diperiksa terkait dugaan kasus suap dana perimbangan daerah dalam RAPBN-perubahan tahun anggaran 2018.
"Dimintai keterangan terkait pak Amin (Amin Santono; anggota komisi XI DPR fraksi Demokrat), Pak Eka (Eka Kamaluddin; swasta), dan pak Yaya (Yaya Purnomo; Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan)," jelas Aziz usai diperiksa, Selasa, 28 Agustus 2018.
Baca juga: KPK Panggil 2 Anggota DPR Terkait Suap Dana Perimbangan Daerah
Saat ditanya mengenai kaitan dirinya dengan kasus tersebut, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu mengatakan bahwa tidak pernah ada pembahasan APBNP 2018 di pemerintah.
"APBNP 2018 tidak pernah diusulkan pemerintah sehingga tidak pernah dibahas di Badan Anggaran," ujarnya.
Selebihnya, politisi Golkar itu mengaku tak mengetahui dan mengatakan tak ada aliran dana terkait rancangan APBNP tersebut.
Terkait kasus ini KPK telah beberapa kali memeriksa anggota DPR. Seperti anggota Komisi XI Achmad Hafiz Thohir, anggota Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz, dan anggota DPR dari fraksi PAN, Sukiman.
Selain Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo, satu tersangka lagi dalam kasus ini merupakan seorang kontraktor bernama Ahmad Ghaist.
Baca juga: Setya Novanto Kembali Jalani Pemeriksaan di KPK
Ahmad diduga telah memberikan uang suap sebesar Rp 400 juta kepada Amin saat operasi senyap KPK pada 5 Mei 2018 di Halim, Jakarta.
KPK menduga sebelum operasi senyap dilakukan, Amin telah menerima uang sebanyak Rp 100 juta dari Ahmad melalui Eka. Pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 7 persen atau setara Rp 1,7 miliar dari total fee dua proyek di Sumedang.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi