
Pantau - Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU ini menjadi sorotan publik.
Pengamat politik Hanief Adrian menyebut, UU yang berisi 1.187 pasal dan mengubah 79 UU ini mestinya dibuat secara demokratis.
"Harusnya sebuah UU yang isinya 1.187 pasal dan mengubah 79 UU ini dibuat secara demokratis," ujar Hanief saat dihubungi Pantau.com, Selasa (21/3/2023).
Lulusan ITB Fakultas Teknik Planologi (Tata Kota) ini menambahkan, jika akhirnya disahkan DPR, pemerintah sedianya bisa meminta semua partai politik (parpol) mensosialisasikan RUU Ciptaker melalui pengurus tingkat desa hingga pusat.
"Kalau ujungnya disahkan di DPR, bisa minta partai-partai politik untuk sosialisasikan RUU tersebut melalui pengurus tingkat desa sampai tingkat nasional," tuturnya.
Sebelumnya, DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
“Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh peserta rapat paripurna.
“Setuju,” jawab Anggota DPR peserta Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
Pengamat politik Hanief Adrian menyebut, UU yang berisi 1.187 pasal dan mengubah 79 UU ini mestinya dibuat secara demokratis.
"Harusnya sebuah UU yang isinya 1.187 pasal dan mengubah 79 UU ini dibuat secara demokratis," ujar Hanief saat dihubungi Pantau.com, Selasa (21/3/2023).
Lulusan ITB Fakultas Teknik Planologi (Tata Kota) ini menambahkan, jika akhirnya disahkan DPR, pemerintah sedianya bisa meminta semua partai politik (parpol) mensosialisasikan RUU Ciptaker melalui pengurus tingkat desa hingga pusat.
"Kalau ujungnya disahkan di DPR, bisa minta partai-partai politik untuk sosialisasikan RUU tersebut melalui pengurus tingkat desa sampai tingkat nasional," tuturnya.
Sebelumnya, DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
“Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh peserta rapat paripurna.
“Setuju,” jawab Anggota DPR peserta Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
- Penulis :
- khaliedmalvino