
Pantau.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penahanan Idrus Marham adalah untuk mempercepat proses hukum kasus suap pembangunan PLTU Riau-1. Idrus ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Jumat (31/8/2018).
Alex menyebut hal tersebut menjadi kewenangan penyidik.
"Itu kewenangan penyidik, mungkin penyidik menilai alat bukti cukup dan mungkin penyidik mau mempercepat proses segera selesai," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu.
Baca juga: KPK Resmi Tahan Idrus Marham
Idrus ditahan di rutan K4 cabang KPK selama 20 hari ke depan. Alex mengatakan perkara Idrus bisa disidangkan dalam satu bulan ke depan jika proses pemeriksaan saksi-saksi dianggap telah lengkap. Sementara KPK sendiri telah melakukan pemeriksaan saksi untuk Idrus sejak Senin, 27 Agustus 2018 lalu.
"Hak tersangka untuk segera diproses sesuai KUHAP. Kalau dia segera ditahan, kita proses dalam 20 hari. Syukur-syukur dalam satu bulan kita bisa selesaikan berkasnya dan kita limpahkan ke pengadilan," tambahnya.
Baca juga: KPK Soal Suap PLTA Riau-1: Setiap Eni Terima Uang, Dia Selalu Lapor Idrus Marham
Idrus Marham ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Jumat, 24 Agustus 2018. Idrus diduga berperan dalam mendorong wakil ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk melancarkan proses penandatanganan proyek kerja sama pembangunan PLTU di Riau-1 dengan perusahaan milik pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sebagai imbalan, Johannes pun memberikan uang komitmen fee kepada Eni yang dilakukan pada November-Desember 2017 dan Maret-Juni 2018. KPK menduga total uang suap yang telah diterima kader Golkar itu sebanyak Rp 6,25 miliar.
Sementara Idrus diduga dijanjikan oleh Johannes akan menerima bagian yang sama besar dari jatah Eni Saragih sebesar USD 1,5 juta.
- Penulis :
- Adryan N