
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDIP, Arteria Dahlan sempat melontarkan ancaman bagi pembocor info transaksi janggal PPATK.
Dalam rapat Komisi III DPR bersama PPATK, Selasa (21/3/2023) kemarin. Arteria mempertanyakan siapa yang membocorkan informasi tersebut kepada publik.
"Saya bacakan Pasal 11, setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam melaksanakan tugasnya, wajib merahasiakan, sanksinya orang itu bisa dipidana dengan penjara 4 tahun," tegas Arteria.
Baca Juga: Komisi III Cecar PPATK, Formappi: Harusnya Diperkuat, Bukan Diadili
Selanjutnya, ia menuding adanya transaksi jual beli Laporan Hasil Analisis (LHA) yang bertujuan untuk menghilangkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jangan semuanya TPPU minta LHA. LHA-nya nggak dipake, TPPU hilang, jadi duit. Jadi saya minta tolong kita kesepahaman," lanjutnya.
Aksi arogansi sejumlah Komisi III DPR RI dalam rapat bersama PPATK tersebut turut mengundang kritik dari Formappi.
Baca Juga: Rapat dengan PPATK Jadi Ajang Interogasi, Begini Penjelasan Sahroni
Peneliti Formappi, Lucius Karus menilai, semestinya DPR berada dalam posisi memperkuat misi pemberantasan korupsi dan kejahatan keuangan lainnya, bukan malah mencecar PPATK.
"Kalau DPR ikutan mau menguburkan praktik yang salah hanya karena aturan yang tak memadai, maka harusnya mesti dibongkar juga kemungkinan keterlibatan politisi Senayan dalam praktik pencucian uang," tegasnya.
Dalam rapat Komisi III DPR bersama PPATK, Selasa (21/3/2023) kemarin. Arteria mempertanyakan siapa yang membocorkan informasi tersebut kepada publik.
"Saya bacakan Pasal 11, setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam melaksanakan tugasnya, wajib merahasiakan, sanksinya orang itu bisa dipidana dengan penjara 4 tahun," tegas Arteria.
Baca Juga: Komisi III Cecar PPATK, Formappi: Harusnya Diperkuat, Bukan Diadili
Selanjutnya, ia menuding adanya transaksi jual beli Laporan Hasil Analisis (LHA) yang bertujuan untuk menghilangkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jangan semuanya TPPU minta LHA. LHA-nya nggak dipake, TPPU hilang, jadi duit. Jadi saya minta tolong kita kesepahaman," lanjutnya.
Aksi arogansi sejumlah Komisi III DPR RI dalam rapat bersama PPATK tersebut turut mengundang kritik dari Formappi.
Baca Juga: Rapat dengan PPATK Jadi Ajang Interogasi, Begini Penjelasan Sahroni
Peneliti Formappi, Lucius Karus menilai, semestinya DPR berada dalam posisi memperkuat misi pemberantasan korupsi dan kejahatan keuangan lainnya, bukan malah mencecar PPATK.
"Kalau DPR ikutan mau menguburkan praktik yang salah hanya karena aturan yang tak memadai, maka harusnya mesti dibongkar juga kemungkinan keterlibatan politisi Senayan dalam praktik pencucian uang," tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas