
Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni merespons cuitan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut undangan pihaknya selalu maju mundur.
Ia menjelaskan, agenda Komisi III DPR RI memang cukup padat karena harus melakukan seleksi terhadap para calon hakim agung.
"Sebenarnya enggak maju mundur kok, memang jadwal di kami Komisi III kan bentrok dengan calon hakim agung. Jadi kita memberikan waktu tentangnya yang pas di waktu hari Rabu," kata Sahroni, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Hari Ini, Komisi III DPR Panggil Mahfud MD soal Dugaan TPPU di Kemenkeu
Sahroni menyampaikan, kontroversi tentang adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun ini harus diusut secara jelas.
Pasalnya, hal ini semestinya adalah data yang bersifat rahasia yang tak bisa sembarangan diungkap ke publik.
"Maka itu, sore ini jam tiga (15.00 WIB), kami memanggil Pak Menko, PPATK, dan Bu Sri Mulyani, itu terkait apa yang menjadi informasi dari yang bersangkutan," ucap Sahroni.
Baca Juga: Pacul Buka Opsi Gunakan Hak Interpelasi pada Rapat Pembahasan Dugaan TPPU Esok
Sebagai informasi, Komisi III DPR RI hari ini menjadwalkan agenda untuk membahas tentang temuan transaksi mencurigakan di PPATK senilai Rp349 triliun.
Agenda ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya pada Selasa (21/3/2023) lalu bersama Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Ia menjelaskan, agenda Komisi III DPR RI memang cukup padat karena harus melakukan seleksi terhadap para calon hakim agung.
"Sebenarnya enggak maju mundur kok, memang jadwal di kami Komisi III kan bentrok dengan calon hakim agung. Jadi kita memberikan waktu tentangnya yang pas di waktu hari Rabu," kata Sahroni, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Hari Ini, Komisi III DPR Panggil Mahfud MD soal Dugaan TPPU di Kemenkeu
Sahroni menyampaikan, kontroversi tentang adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun ini harus diusut secara jelas.
Pasalnya, hal ini semestinya adalah data yang bersifat rahasia yang tak bisa sembarangan diungkap ke publik.
"Maka itu, sore ini jam tiga (15.00 WIB), kami memanggil Pak Menko, PPATK, dan Bu Sri Mulyani, itu terkait apa yang menjadi informasi dari yang bersangkutan," ucap Sahroni.
Baca Juga: Pacul Buka Opsi Gunakan Hak Interpelasi pada Rapat Pembahasan Dugaan TPPU Esok
Sebagai informasi, Komisi III DPR RI hari ini menjadwalkan agenda untuk membahas tentang temuan transaksi mencurigakan di PPATK senilai Rp349 triliun.
Agenda ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya pada Selasa (21/3/2023) lalu bersama Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
- Penulis :
- Aditya Andreas