Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Migrant Watch Harap Pemerintah Tangani Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar Secara Serius dan Komprehensif

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Migrant Watch Harap Pemerintah Tangani Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar Secara Serius dan Komprehensif
Pantau – Sebanyak 20 orang warga negara Indonesia (WNI) dikabarkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.

Terkait kabar tersebut, Direktur Migrant Watch, Aznil Tan, menyebutkan bahwa kasus TPPO atau human trafficking ini tak hanya terjadi di Myanmar saja, melainkan juga terjadi di Malaysia hingga negara-negara Timur Tengah.

“Kasus seperti ini tidak terjadi di Myanmar saja. Di Malaysia dan negara-negara kawasan Timur-Tengah pun terjadi,” Aznil Tan kepada Pantau.com, Jumat (5/5/2023).

Aznil mengatan, dunia ketenagakerjaan migran bukanlah hal yang sederhana, sehingga pemerintah khususnya Kemenkumham harus menanganinya secara komprehensif.

“Jika pemerintah memang serius mengakhiri kasus ini. Kemenkumham harus komprehensif menanganinya. Tidak bisa secara parsial atau terjebak seperti pemadam kebakaran. Dunia ketenagakerjaan migran tidak sesederhana disampaikan oleh pak Mahfud di media. Beliau masih terjebak kasustik dan jargon-jargon yang picik,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa kasus tersebut disebabkan dari beberapa hal, yaitu dari calon PMI-nya sendiri, dari kesalahan sistem tata kelola hingga oknum pemerintahan yang melakukan kecurangan dalam proses perekrutan.

“Penyakit ini sudah bersumber dari hulu sampai ke hilir. Kasus ini bisa kesalahan dari Calon PMI sendiri, bisa kesalahan sistem tata kelola,  bisa disebabkan pejabat pemerintah yang korup, dan bisa kejahatan dilakukan oleh sponsor (pelaku melakukan perekrutan),” kata Aznil.

“Jika dari hulu sampai ke hilir ini ditata dengan benar, kasus-kasus PMI korban gaji tidak bayar, kekerasan, penyekapan, perbudakan dan perbuatan melanggar HAM  oleh majikannya bisa tercegah, sambungnya.

Oleh karena itu, Aznil mengatakan bahwa pihaknya siap memberi masukan ke pemerintah atas terjadinya kecarut-marutan sistem tata kelola yang berimbas ke para PMI

“Banyak ber-mindset sesat dalam memandang dunia ketenagakerjaan migran ini, sehingga terjadi karut-marut sistem tata kelola penempatan PMI yang memakan korban masyarakat kecil pencari kerja. Kami Migrant Watch siap memberi masukan jika dibutuhkan pemerintah sekarang,” pungkas Aznil.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipdum) Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan polisi yang dilayangkan keluarga korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 orang warga negara Indonesia yang terjebak di Myanmar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/5/2023), menyebut atas laporan tersebut polisi pun akan melakukan proses hukum terhadap perekrut, sponsor, ataupun orang yang memberangkatkan para korban.

“Gelar perkara pun akan dilakukan guna meningkatkan kasus ini menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini,” kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, Bareskrim Polri sudah melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan TPPO terhadap 20 WNI di Myanmar yang dilaporkan oleh pihak keluarga, didampingi oleh Diplomat Muda Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Rina Komaria dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno.

Penyidik, lanjut dia, telah meminta keterangan dari orang tua korban.

“Pemeriksaan terhadap orang tua korban telah dilakukan,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan orang tua korban, didapati informasi bahwa korban diberangkatkan oleh sponsor dengan negara tujuan Thailand. Namun, akhirnya para WNI tersebut dipindahkan ke Myanmar.

“Korban sudah dipindahkan ke beberapa tempat karena tidak mencapai target. Korban masih berada di Myanmar. Setelah berita terkait dengan korban viral, menyebabkan orang tua korban tidak dapat berkomunikasi dengan korban lagi,” kata Ramadhan mengungkapkan.

Terkait dengan kondisi 20 WNI di Myanmar tersebut, jenderal bintang satu itu juga mengatakan bahwa pihak Kemenlu sudah meneruskan ke KBRI Yangon, selanjutnya dikirim nota diplomatik ke Kemlu Myanmar.

“KBRI juga sudah berkoordinasi dengan aparat setempat dan KBRI Yangon telah berkomunikasi dengan para korban,” katanya.

Dari hasil penelusuran, lanjut dia, 20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas Imigrasi Myanmar. Dengan demikian, diduga masuk Myanmar secara ilegal.

Kedua puluh WNI tersebut dideteksi berada di Myawaddy, yang merupakan daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dan pemberontak Karen.

Sementara itu, otoritas Myanmar tidak dapat memasuki ke wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak.
Penulis :
M Abdan Muflih