billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penyidik Panggil Anggota DPRD sebagai Saksi Terkait OTT Dana Gempa Mataram

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Penyidik Panggil Anggota DPRD sebagai Saksi Terkait OTT Dana Gempa Mataram

Pantau.com - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (20/9/2018), kembali melanjutkan agenda pemeriksaan saksi kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pemerasan proyek rehabilitasi SD dan SMP pasca gempa di Kota Mataram.

Saksi-saksi yang diperiksa dalam tahap penyidikan ini berasal dari kalangan pejabat DPRD Kota Mataram, antara lain Wakil Ketua Komisi IV Baiq Mirdiati, Sekretaris Komisi IV Fuad Sofian Bamasaq, dan salah seorang pendamping Komisi IV Abdul Jabar.

Baca juga: Usut Suap DPRD Mataram Soal Dana Gempa, Penyidik Periksa Empat Pejabat Disdik Mataram

"Sebenarnya yang diagendakan hari ini ada empat orang dari dewan. Tapi, satu di antaranya berhalangan hadir karena masih di Bali," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumedana di Mataram, Kamis (20/9/2018).

Satu di antaranya yang berhalangan hadir dengan alasan sedang berada di Pulau Dewata itu merupakan anggota dari Komisi IV DPRD Kota Mataram, I Gusti Bagus Hari.

Lebih lanjut, Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa hari ini akan kembali diagendakan pada Senin, 24 September 2018.

"Karena ada satu yang berhalangan hadir, makanya Senin depan diagendakan kembali (pemeriksaan saksi)," ujarnya.

Pemeriksaan keempat saksi, lanjutnya, akan dihadirkan dengan tersangka OTT, Muhir, Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram dari Fraksi Golkar.

"Yang jelas peran dari Komisi IV di sini adalah mereka yang mengetahui dan menentukan nomenklatur proyek di Dinas Pendidikan itu," ungkapnya.

Dalam kasus OTT ini tersangka Muhir dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12b, dan atau Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kasus Suap Anggota DPRD Mataram Soal Bantuan Gempa Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka tertangkap tangan menerima uang sejumlah Rp30 juta dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Sudenom yang didampingi stafnya Catur Totok pada Jumat lalu, 14 September 2018, di sebuah rumah makan wilayah Cakranegara.

Uang tersebut terindikasi sebagai jatah yang diminta tersangka kepada kepala dinas setelah proyek rehabilitasi senilai Rp4,2 miliar itu disahkan dan ditetapkan dalam pembahasan APBD-P Kota Mataram.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi