
Pantau.com - KPK periksa lima anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka dalam perkara suap terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015. Lima tersangka itu yakni, Teguh Mulyono (TMY), Suparno Hadiwibowo (SHO), Mulyanto (MTO), Choerul Anwar (CA), Arief Hermanto (AH).
"Penyidik akan memeriksa kelimanya sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/9/2018).
Baca juga: Usut Kasus Suap Adik Ketua MPR, KPK Periksa Tiga Saksi
Diketahui, lima tersangka tersebut merupakan bagian dari 22 anggota DPRD Malang yang baru ditetapkan tersangka oleh KPK pada 3 September 2018 lalu. Penetapan tersangka itu merupakan tahap ketiga yang telah dilakukan KPK dalam kasus suap anggota DPRD Malang.
Sebelumnya KPK lebih dulu menersangkakan Ketua DPRD Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas PUPPB Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyono. Selang beberapa bulan, KPK menetapkan Walikota Kota Malang Mochammad Anton dan 18 orang anggota DPRD Malang sebagai tersangka. Sehingga total anggota DPRD Malang yang berstatus tersangka menjadi 41 orang.
KPK menduga para anggota DPRD itu bukan hanya menerima suap namun juga pemberian gratifikasi yang masing-masing senilai Rp 700 juta dan Rp5,8 miliar.
"Diduga para anggota DPRD menerima total Rp 700 juta untuk kasus suap dan Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi," kata Febri.
Baca juga: Selain Suap, Anggota DPRD Malang Juga Terima Gratifikasi Total Rp5,8 Miliar
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi