Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

JPU KPK: Setnov Masuk dalam Daftar Penerima 'Commitmen Fee' dari Kotjo

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

JPU KPK: Setnov Masuk dalam Daftar Penerima 'Commitmen Fee' dari Kotjo

Pantau.com - Setya Novanto disebutkan menjadi salah satu pihak yang akan menerima bagian fee dari pemilik saham Blackgold Natural Recourses (BNR) Limited Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Kotjo yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).

Dalam surat dakwaan tertulis jika anak perusahaan BNR, PT Samantaka Batubara, berhasil memegang proyek PLTU, maka Kotjo akan menerima komitmen fee sebesar 2,5 persen atau USD 25 juta dari total nilai proyek USD 900 juta.

Baca juga: Setnov Sebut Eni Saragih Punya Bukti Aliran Dana Suap PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar

Commitment fee itu berdasarkan hasil kesepakatan antara Kotjo dengan investor perusahaan asal China.

"Sekitar tahun 2015, Terdakwa mengetahui rencana pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau 1. Sehingga terdakwa berusaha mencari investor yang bersedia melaksanakan proyek dimaksud dan akhirnya mendapatkan perusahaaan asal China yakni CHEC Ltd, dengan kesepakatan apabila proyek berjalan terdakwa akan mendapatkan fee sebesar 2,5 persen," ungkap Jaksa Penuntut Umum KPK.

Namun dari fee tersebut Kotjo hanya mengambil bagiannya sebanyak 24 persen atau sekitar USD 6 juta. Sisanya ia bermaksud untuk membagikan ke sejumlah orang, salah satunya Setya Novanto.

"Rencananya terdakwa akan bagikan (Commitment fee) kepada Setya Novanto sebesar 24 persen atau sekitar USD 6 juta," kata jaksa.

Selain Novanto, Kotjo juga bermaksud membagikan commitment fee kepada enam orang lainnya. Di antaranya:

1. Andreas Rinaldi sebesar 24 persen atau sekitar USD6 juta
2. Rickard Philip Cecile (CEO PT BNR, Ltd.) sebesar 12 persen atau sekitar USD3.125.000
3. Rudy Herlambang (Direktur Utama PT Samantaka Batubara) sebesar 4 persen atau sekitar USD1 juta
4. Intekhab Khan (Chairman BNR, Ltd) sebesar 4 persen atau sekitar USD1 juta
5. James Rijanto (Direktur PT Samantaka Batubara) sebesar 4 persen atau sekitar USD 1 juta
6. pihak-pihak lain yang membantu sebesar 3,5 persen atau sekitar USD 875 ribu

Baca juga: Cicil Uang Pengganti Hasil Korupsi, Setnov Serahkan Buku Rekening ke KPK

Dalam perkara ini, KPK menyebut Kotjo diduga telah menyuap mantan Wakil ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebanyak Rp 6,25 miliar. Juga menjanjikan uang USD 1,5 juta kepada mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Motif pemberian uang tersebut memuluskan proses penandatanganan kerjasama proyek PLTU Riau-1 dengan anak perusahaan milik Kotjo.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi