Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Beri Pelapor Korupsi Rp200 Juta, Fahri: Tolong Batalkan Pak Jokowi!

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Pemerintah Beri Pelapor Korupsi Rp200 Juta, Fahri: Tolong Batalkan Pak Jokowi!

Pantau.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mempertanyakan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 yang berisi para pelapor dugaan adanya tindak korupsi mendapatkan penghargaan 200 juta. Ia menilai ada metode yang salah dalam penerapan peraturan tersebut.

"Ini ada mazhab berpikir yang salah. Mazhab (metode) itu katakan bahwa kalau rakyat bisa saling lapor, maka masalah selesai. Jadi kenapa tidak sekalian saja kalau mazhab (metode) itu mau dilakukan kenapa hanya untuk koruptor," cetus Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Baca juga: Pemerintah Beri Rp200 Juta untuk Pelapor Korupsi, Ketua KPK: 1 Persen Lebih Menarik

Menurutnya, kalau pun pemerintah ingin menerapkan peraturan tersebut sebaiknya tidak hanya untuk kasus tindak pidana korupsi, tapi juga untuk kasus-kasus lainnya.

"200 juta untuk melaporkan korupsi, kenapa tidak 300 juta untuk laporkan narkoba, 400 untuk laporkan terorisme, 1 M untuk pengerusakan lingkungan, sekian ratus juta untuk pengerusakan fasilitas publik, sekian juta untuk KDRT, untuk trafficking. Yasudah negara biar dihabisin saja biar sekalian bangkrut gituloh," cetusnya.

Untuk itu, ia menilai ada metode yang salah sebelum peraturan ini diterbitkan. Ia menuding masalahnya utamanya ada di penasihat presiden yang salah dalam memberikan masukan.

"Saya gak ngerti juga kenapa ada penasehat pak Jokowi yang begini ya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Fahri mengatakan, bahwa soal tindak pindana korupsi sudah ada mitigasi dalam sistem demokrasi. Mulai dari sistem pelaporan dan lainnya itu sudah sangat detail. Untuk itu ia meminta Presiden Jokowi segera membatalkan PP No 43/2018 yang sudah dikeluarkan.

Baca juga: Ini Tanggapan Fahri Hamzah Soal Dugaan Kejanggalan Pemeriksaan Amien Rais

"Jadi sudahlah ngapain orang disuruh saling ngelapor seperti ini ya kan nanti yg dilaporin korupsi 10 juta orang itu dapat 200 juta enak betul. Jadi tolong pak Jokowi batalkan itu PP ya kembalikan fungsi audit hormati BPK hentikanlah kerja dari lembaga-lembaga yang tidak menghargai sistem ya," pungkasnya.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi

Terpopuler