Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Dalami Keterangan Amien Rais dan Said Iqbal Terkait Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Polisi Dalami Keterangan Amien Rais dan Said Iqbal Terkait Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

Pantau.com - Usai melakukan pemeriksaan terhadap Amien Rais dan Said Iqbal, hingga saat ini polisi masih menganalisa keterangan keduanya dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan saat ini pihaknya masih menganalisa keterangan dari kedua saksi tersebut dan belum berencana untuk memanggil saksi lainnya.

Baca juga: Polisi Tanyai Amien Rais Soal Inisiator Konpers di Kertanegara Terkait Hoax Penganiayaan Ratna

"Untuk sementara belum (pemanggilan saksi lainnya), karena masih menganalisa keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa," ucap Argo saat dihubungi Pantau.com, Kamis (11/10/2018).

Bahkan, saat disinggung mengenai akankah Amien Rais dan Said Iqbal akan dilakukan pemanggilan secara bersama-sama untuk mengkonfrontir keterangan keduanya, Argo menyebut belum mengagendakan hal itu.

"Sampai saat ini belum ada agenda (konfrontir keterangan)," singkat Argo.

Seperti diketahui, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang saksi yaitu Amien Rais dan Said Iqbal dalam upaya pengungkapan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Said Iqbal telah menjalani pemeriksaan pada Selasa, 9 Oktober 2018. Sedangkan, Amien Rais telah menjalani pemeriksaan pada Rabu, 10 Oktober 2018.

Ratna Sarumpaet juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyebut bahwa dirinya telah menjadi korban penganiayaan oleh beberapa orang di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Said Iqbal Mengaku Tak Mengetahui Alasan Polisi Lakukan Pemeriksaan Dirinya

Akibat perbuatannya penyebaran berita bohong atau hoaks itu, Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi