
Pantau.com - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menanggapi santai soal gugatan praperadilan dirinya yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penolakan gugatan itu tercantum pada Nomor 119/Pidato.Prap/2018/PN.JakSel yang diputus hakim PN Jaksel hari ini terkait perkara suap pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) TA 2018.
"Biasa aja. Kalau sudah ditolak ya sudah masa mau ngajuin dua kali," kata Irwandi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).
Baca juga: Ini Alasan PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Aceh Nonaktif
"Kita selalu kooperatif," tambah Irwandi saat ditanya langkah selanjutnya setelah praperadilan ditolak.
Dalam perkara suap, Irwandi diduga telah menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebanyak Rp500 juta. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total commitment fee Rp1,5 miliar atau 10 persen demi mendapatkan izin proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi DOKA.
Dari 10 persen tersebut, diduga 8 persennya dibagi-bagi kepada sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Aceh dan 2 persen lainnya untuk pejabat kabupaten. Sementara uang suap Rp500 juta diduga digunakan untuk membiayai kegiatan Aceh Marathon 2018.
Baca juga: Gubernur Aceh Nonaktif Ajukan Praperadilan
Selain Irwandi dan Ahmadi, KPK juga menetapkan status tersangka kepada dua orang pihak swasta yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
Selain kasus suap, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Irwandi dalam dugaan penerimaan gratifikasi. Diduga Irwandi bersama orang kepercayaan Izil Azhar telah menerima gratifikasi yang dianggap suap dengan total dugaan gratifikasi yang diterima Irwandi mencapai Rp32 miliar.
- Penulis :
- Adryan N










