Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

JPU Limpahkan Surat Dakwaan ke PN, Gubernur Aceh Segera Jalani Persidangan

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

JPU Limpahkan Surat Dakwaan ke PN, Gubernur Aceh Segera Jalani Persidangan

Pantau.com - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf akan segera menjalani proses sidang terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan surat dakwaan Irwandi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

"Hari ini, Rabu, 14 November 2018 telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Gubernur Aceh nonaktif Sebagai Tersangka Gratifikasi

Ia menambahkan, berikutnya KPK menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh Pengadilan Negeri. Selain Irwandi, KPK juga telah melimpahkan berkas dua tersangka lainnya dalam perkara yang sama. Yaitu, dua pihak swasta Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.

Febri menjelaskan dalam perkara suap dan gratifikasi Irwandi Yusuf sekurangnya 121 saksi telah diperiksa. Ketiga tersangka itu juga masing-masing telah diperiksa sekurangnya 4 kali dalam kapasitas sebagai tersangka.

Dalam perkara gratifikasi Irwandi, tersisa satu orang tersangka yang masih dalam tahap penyidikan KPK. Yakni Izil Azhar, orang kepercayaan Irwandi.

"Saat ini masih berjalan proses Penyidikan untuk 1 orang tersangka, yaitu Izil Azhar yang diduga bersama-sama Irwandi Yusuf menerima gratifikasi," ucapnya.

Baca juga: Rekam Jejak Irwandi Yusuf, dari GAM ke Gubernur Aceh hingga Terciduk KPK 

Dalam perkara suap, Irwandi diduga telah menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebanyak Rp 500 juta.

Jumlah tersebut merupakan bagian dari total commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi DOKA.

Dari 10 persen tersebut, diduga 8 persennya dibagi-bagi kepada sejumlah pejabat di Pemerintah provinsi Aceh dan 2 persen lainnya untuk pejabat Kabupaten. Sementara uang suap Rp 500 juta diduga digunakan untuk membiayai kegiatan Aceh marathon 2018.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi