billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenhut terus lakukan kolaborasi atasi isu pendanaan konservasi

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

Kemenhut terus lakukan kolaborasi atasi isu pendanaan konservasi
Foto: Kemenhut terus lakukan kolaborasi atasi isu pendanaan konservasi (Antara)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus mendorong kolaborasi untuk mengatasi tantangan konservasi, termasuk dalam hal pendanaan untuk menjaga 27 juta hektare kawasan konservasi di seluruh Indonesia.

Dalam acara Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) di Jakarta, Rabu, Sekretaris Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Ammy Nurwati mengatakan terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi dalam upaya konservasi oleh pemerintah, termasuk pendanaan, jika hanya mengandalkan dari APBN.

Baca juga: Komisi IV DPR Bahas Tambahan Anggaran Kemenhut 2025, Demi Sektor Kedaulatan Pangan dan Digitalisasi

"Tentunya pendanaan ini dapat kita upayakan berkelanjutan dengan kita bermitra. Salah satunya mengikutkan pihak lembaga swadaya masyarakat," ujarnya.

Dia menyebut Ditjen KSDAE Kemenhut telah bermitra dengan beberapa lembaga swadaya masyarakat, termasuk YKAN dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati di beberapa kawasan konservasi.

Langah itu termasuk dalam upaya inovasi pendanaan yang terus didorong untuk menutup selisih antara kebutuhan Rp33,6 triliun per tahun, dengan yang tersedia saat ini baru mencapai Rp10,21 triliun, termasuk yang berasal dari APBN.

Baca juga: Komisi IV Terima Usulan Tambahan Anggaran Kementerian Kehutanan Sebesar 3,67 Triliun

Selain berkolaborasi dengan lembaga lokal, terdapat juga potensi hibah dari sejumlah pihak internasional yang dapat digunakan lewat penyaluran Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) untuk berbagai program konservasi. Hal serupa sudah dilakukan dalam penanganan perubahan iklim.

"Sampai saat ini ada ruang kita sebutnya window. Ada window climate change, kita sedang usulkan window biodiversity. Window biodiversitas ini nanti pendanaan memang peruntukannya untuk penanganan biodiversitas," ujarnya.

Pemerintah juga tengah menyiapkan aturan mengenai inovasi pendanaan sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Baca juga: Tiba di Vientiane, Wapres Disambut Menteri Kehutanan dan Pertanian Laos

Penulis :
Wulandari Pramesti
FLOII Event 2025

Terpopuler