
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendesak pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly beranggapan hal itu sulit dilakukan di tengah tahun politik saat ini.
Lantaran anggota DPR juga disibukan dengan kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) jelang pemilu legislatif.
"Di kondisi politik sekarang mau kuorum DPR itu agak susah, lebih banyak pergi. Karena faktor politik yang teman-teman sekarang memikirkan dapilnya," ujar Yasonna saat acara diskusi di Gedung Penunjang KPK, Jl. Kuningan Mulia, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).
Baca juga: KPK Desak Pemerintah Segera Revisi UU Tipikor, Kenapa?
Meski sulit dikerjakan dengan pemerintahan saat ini, menurut Yasonna rencana revisi UU Tipikor bisa dilaksanakan oleh pemerintahan yang baru nantinya. Karena itu, Yasonna mengingatkan KPK menjadi penggerak pelaksanaan revisi Undang-Undang.
"KPK dan pemerintah akan memasuki tahapan penyusunan naskah, draft, harmonisasi, rancangan. Nanti dengan pemerintahan yang baru tahun depan, saya kira ini bisa kita dorong lebih cepat," ucapnya.
Baca juga: KPK Sebut Partai Politik Bisa Dijerat Pidana Korporasi Jika Lakukan Korupsi, tapi...
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan jika pemerintah ingin menunjukan keseriusan dalam penanganan kasus korupsi, revisi UU Tipikor salah satu hal yang bisa dilakukan. Namun diakui Agus merevisi Undang-Undang memang memerlukan waktu yang tak sebentar.
"Kalau saya boleh mengusulkan, KPK ingin pemerintahan yang tidak lama lagi ini kalau mau meninggalkan landasan baik untuk pemberantasan korupsi itu revisi UU Tipikornya. Kalau tadi melalui jalur proleknas jauh, panjang, banyak target tidak tercapai. Bagaimana kalau kita buat Perppu. Itu relatif cepat. Tinggal melihat lalu sahkan atau tidak," ucapnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi