
Pantau.com - Mantan Wakil Ketua DPR-RI Eni Maulani Saragih akan menjalani sidang perdana terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1 pada Kamis, 29 November 2018. Rencananya sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
KPK telah menerima Penetapan jadwal sidang untuk terdakwa Eni Maulani Saragih yang akan dilakukan pada hari Kamis, 29 November 2018 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (27/11/2018).
Baca juga: Dianggap Kooperatif oleh KPK, Bagaimana Peluang Eni Saragih Jadi JC?
Febri menjelaskan dalam sidang perdana itu akan diagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Pada persidangan tersebut akan dibacakan dakwaan terhadap yang bersangkutan yang meliputi peran-peran terdakwa dalam mendorong proyek PLTU Riau-1 dan dugaan penerimaan uang terkait hal tersebut," jelasnya.
Kasus suap proyek PLTU Riau-1 bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada pertengahan Juli 2018 lalu. Dari operasi senyap tersebut KPK menyita uang Rp 500 juta dari tangan Eni Maulani Saragih. Uang tersebut diduga bagian dari suap yang telah diberikan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada kader Golkar tersebut.
Baca juga: Penjelasan Eni Saragih Soal 'Bonus' Lain dalam Suap PLTU Riau-1
KPK menyebutkan pemberian suap dilakukan agar Eni membantu proses penunjukan anak perusahaan milik Kotjo, PT Samantaka Batubara, sebagai anggota konsorsium pada proyek tersebut. Total suap yang diterima Eni disebutkan sebanyak Rp 4,7 miliar.
Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan satu orang tersangka pada pertengahan Agustus 2018 lalu, yakni mantan sekjen Golkar Idrus Marham. Mantan menteri Sosial itu diduga sebagai pihak yang membantu Eni untuk mendapatkan uang dari Kotjo. Dalam perkara ini, Idrus disebut juga pernah dijanjikan oleh Kotjo akan mendapatkan bagian fee sebanyak USD 1,5 juta.
Dalam prosesnya, KPK telah membawa Johannes B Kotjo ke meja persidangan dan telah dituntut hukuman oleh JPU KPK dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi