
Pantau.com - Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan akan jalani sidang perdana pada Senin, 17 Desember 2018 di Pengadilan Tipikor PN Lampung. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu akan didakwa sekaligus dalam perkara suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang.
"Jaksa Penuntut Umum KPK telah menerima penetapan PN Lampung terkait persidangan untuk terdakwa Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan," kata Febri kepada wartawan, Senin (10/12/2018).
Baca juga: Jelang Persidangan, Tempat Penahanan Adik Ketua MPR Dipindahkan KPK
Febri menambahkan, Zainudin diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp100 miliar. Sebagian uang tersebut diubah dalam bentuk aset atas nama Zainudin sendiri maupun keluarganya. Hal itu yang kemudian KPK juga menjerat kader PAN tersebut dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Total penerimaan suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak selama menjabat mencapai Rp100 Milyar, dan sebagian diantaranya diubah menjadi aset atas nama pihak lain ataupun diri sendiri," ucapnya.
Bupati Zainudin Hasan terjerat kasus suap proyek Infrastruktur di Pemkab Lampung Selatan. Ia diduga menerima uang dari pihak swasta CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. Suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2018.
Baca juga: KPK Kembali Sita Tanah Zainudin Hasan
KPK menduga pemberian uang dari Gilang kepada Zainudin merupakan fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Zainudin juga diduga mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan harus melalui Agus Bhakti Nugraha yang merupakan orang kepercayaan Zainudin.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi