
Pantau - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) berkomitmen untuk memberikan layanan publik yang optimal dengan mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan dalam rangka pencanangan Zona Integritas serta penandatanganan Pakta Integritas di lingkungan Kemenkop.
“Kedua agenda ini menjadi tonggak penting bagi kita semua dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari korupsi, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Baca juga: Kemenkop dan Kadin Sepakat Akselerasi Pembentukan Kop Des Merah Putih
Ia juga menjelaskan bahwa Kemenkop merupakan hasil pemisahan kementerian, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan tugas serta fungsi pemerintahan.
Salah satu mandat yang diemban adalah memperkuat peran koperasi dalam perekonomian dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dan mendorong kinerja usaha koperasi, sehingga kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dapat meningkat.
“Dalam perjalanan baru ini, kita menghadapi tantangan besar untuk menciptakan sistem yang lebih profesional, modern, serta berintegritas,” tambahnya.
Pencanangan Zona Integritas bukan hanya sebatas acara seremonial, melainkan sebuah komitmen bersama untuk menjadikan Kemenkop sebagai institusi yang bebas dari korupsi serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Baca juga: Kemenkop Cabut NIK Koperasi di Kudus Karena Curangi Isi Minyakita
Menteri Budi Arie juga menekankan bahwa komitmen ini akan diterapkan dalam program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, yang akan segera diluncurkan.
“Kopdes Merah Putih harus dikelola dengan profesional, transparan, dan akuntabel, salah satunya melalui penerapan sistem digitalisasi,” jelasnya.
Dengan adanya sistem ini, masyarakat desa dan anggota koperasi dapat mengawasi serta memantau Kopdes Merah Putih secara terbuka dan transparan guna mengurangi risiko penyalahgunaan.
“Kami tidak ingin program Kopdes Merah Putih, yang memiliki tujuan mulia, disalahgunakan, terutama di desa. Saya yakin masyarakat desa ingin membangun dan mengelola koperasi dengan baik,” tegasnya.
Menteri Budi Arie juga menekankan bahwa korupsi merupakan tantangan utama yang dapat menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Budi Arie Sebut Kop Des Merah Putih Jadi Momentum Peningkatan Kontribusi Koperasi
“Oleh karena itu, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam membina koperasi, Kemenkop harus menjadi contoh dalam membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan Zona Integritas ini adalah langkah awal dalam mewujudkan WBK dan WBBM. Untuk mencapainya, diperlukan implementasi enam aspek utama reformasi birokrasi, yakni:
1. Manajemen Perubahan
2. Penataan Tata Laksana
3. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur
4. Pengembangan SDM yang profesional dan berintegritas
5. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
6. Penguatan Pengawasan serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Keberhasilan pembangunan Zona Integritas ini sangat bergantung pada komitmen dan partisipasi semua pihak.
Setiap pimpinan harus menjadi teladan dalam integritas dan profesionalisme, sementara seluruh pegawai memiliki tanggung jawab dalam mendukung budaya kerja yang bersih dan melayani.
"Tidak boleh ada mark up, tidak boleh ada laporan fiktif, dan tidak boleh ada penipuan," tegasnya.
Baca juga: SesKemenkop Tekankan Kop Des Merah Putih Berpotensi Kembangkan Komoditas Unggulan Daerah
Sebagai bentuk komitmen nyata, Kemenkop telah mendirikan ‘Pos Pengaduan Koperasi’ yang berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat serta pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, atau dugaan penyimpangan dalam pengelolaan koperasi.
Sementara itu, Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi menambahkan bahwa penandatanganan Pakta Integritas merupakan bagian dari implementasi program Reformasi Birokrasi, khususnya dalam mencegah dan memberantas korupsi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, Kemenkop juga menyediakan tujuh layanan publik, yaitu:
1. Layanan informasi dan dokumentasi
2. Layanan pengaduan serta penyampaian aspirasi
3. Layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah
4. Layanan penerbitan sertifikat Nomor Induk Koperasi
5. Layanan izin usaha simpan pinjam, izin usaha kantor cabang, izin usaha kantor cabang pembantu, dan izin usaha kantor kas
6. Layanan advokasi hukum bagi koperasi
7. Layanan pengelolaan dana bergulir bagi koperasi
Dengan adanya reformasi birokrasi ini, diharapkan Kemenkop dapat menjadi institusi yang lebih profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Kemenkop Gerak Cepat Tindak Lanjuti Rencana Pembentukan 70 Ribu Kop Des Merah Putih
- Penulis :
- Wulandari Pramesti