billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Yusril Koto Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polisi Tangkap Yusril Koto Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Foto: Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Satreskrim Polresta Barelang menangkap seorang penggiat media sosial asal Batam, Yusril Koto, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Zaenal Arifin, membenarkan penangkapan dan penahanan terhadap Yusril Koto.

"Sudah kami amankan karena ada laporan," kata Zaenal.

Pihak Polresta Barelang menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik yang diviralkan di media sosial TikTok.

Penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.

"Kami memeriksa beberapa saksi ahli, baik ahli bahasa, digital forensik, dan pidana," katanya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Yusril Koto disangkakan melanggar Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27a, dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Kronologi Penangkapan dan Riwayat Kasus

Penjemputan paksa terhadap Yusril Koto dilakukan setelah ia dipanggil sebagai saksi namun tidak hadir dan dinilai tidak kooperatif.

"Sudah dipanggil sebagai saksi tidak memberikan keterangan dan tidak kooperatif," ujar Zaenal.

Penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Yusril Koto sebagai tersangka, salah satunya adalah keterangan saksi ahli.

"Penetapan tersangka setelah pemeriksaan saksi, dua alat bukti yang cukup sesuai KUHAP," kata Zaenal.

Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Debby Andrestian, menyebutkan bahwa Yusril Koto sebelumnya pernah dilaporkan oleh kuasa hukum PT Karsa Adhitama Persada terkait penyebaran berita bohong atau hoaks tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, pada 11 April 2025.

Yusril Koto juga dilaporkan oleh anggota Satpol PP berinisial B terkait pencemaran nama baik melalui unggahan di akun TikTok tentang oknum Satpol PP saat melakukan penggusuran pedagang di Komplek Pertokoan Grand BSI Batam Center pada 20 September 2024.

"Laporan yang kami terima dari warga berinisial B," kata Debby.

Proses Hukum yang Berjalan

Saat ini, Yusril Koto telah resmi ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ia akan menghadapi proses hukum sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan, dan pihak kepolisian menegaskan akan terus memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis :
Arian Mesa