
Pantau - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyosialisasikan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kepada para lurah dan operator kelurahan se-Jakarta Barat pada Selasa, 6 Mei 2025, guna memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana kelurahan yang bersumber dari APBN.
Sosialisasi Program dan Tujuan Pengawasan Dana
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Marjuki, menyatakan bahwa program Jaga Desa bertujuan untuk memantau penggunaan dana desa maupun dana kelurahan secara transparan.
"Selama anggaran itu bersumber dari APBN maka wajib untuk transparansi," tegas Marjuki di hadapan para peserta sosialisasi.
Ia menyampaikan bahwa para lurah diimbau untuk tidak menjadi objek pemeriksaan kejaksaan jika seluruh proses administrasi dan pelaporan dilakukan secara terbuka.
Marjuki juga menjelaskan bahwa aplikasi Jaga Desa memungkinkan pemantauan langsung oleh Jaksa Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung terhadap penggunaan dana tersebut.
Keterlibatan Kejaksaan Agung dan Harapan Pemkot Jakbar
Pimpinan Jamintel Kejaksaan Agung dijadwalkan akan turun langsung ke lapangan dalam waktu dekat untuk memantau sejauh mana program Jaga Desa telah diimplementasikan di tingkat kelurahan.
Marjuki menyampaikan, "Apakah sudah berjalan? Apakah Kasi Intel yang tidak memberikan sosialisasi, atau teman-teman yang tidak mau menyambutnya".
Program ini mengacu pada Instruksi Kejaksaan Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 yang menekankan optimalisasi peran kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanuddin Ibrahim, menyebutkan bahwa program ini memberikan pendampingan, pengawasan, serta bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
"Ini diupayakan agar pemanfaatan dana desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga," ujar Firmanuddin.
- Penulis :
- Arian Mesa