
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kelanjutan operasi tangkap tangan di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Dari lima tersangka, dua di antaranya merupakan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan tiga lainnya pejabat dan pegawai Kemenpora.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Wakil ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Baca juga: Kemenpora Tegaskan OTT KPK Tidak Terkait Asian Games dan Asian Para Games 2018
Saut memaparkan nama-nama tersangka itu di antaranya, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara umum KONI Jhony E. Awuy diduga sebagai pihak pemberi hadiah atau janji. Sementara pihak yang diduga menerima adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen dkk Adhi Purnama (AP), dan staf Kemenpora dkk Eko Tritanto (ET).
Saut mengungkapkan para tersangka itu diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait dana hibah Kemenpora pada KONI TA 2018 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Akibat perbuatannya, pihak pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Gelar OTT Kemenpora, KPK: Terkait Dana Hibah pada KONI
Sedangkan pihak penerima, Mulyana disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara dua tersangka lainnya, Adi dan Eko disangka pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
- Penulis :
- Adryan N