Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi IX DPR Desak Penyederhanaan Prosedur Klaim JKP

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Komisi IX DPR Desak Penyederhanaan Prosedur Klaim JKP
Foto: Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi IX DPR RI mendesak BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk melakukan mitigasi terhadap lonjakan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang meningkat seiring melonjaknya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di tahun 2025.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris dalam rapat dengar pendapat bersama BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta pada Selasa.

Komisi IX secara khusus menekankan agar BPJAMSOSTEK menyederhanakan prosedur klaim JKP bagi peserta yang terdampak PHK.

"Menyederhanakan prosedur klaim JKP dan JHT bagi peserta yang terdampak PHK," ujar Charles Honoris.

Selain itu, Komisi IX meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin ketahanan dan keberlanjutan dana JKP dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bentuk perlindungan sosial bagi para korban PHK.

BPJS Ketenagakerjaan juga didorong untuk meningkatkan layanan, termasuk melalui sosialisasi penggunaan aplikasi JMO agar cakupan pelayanan semakin luas.

Langkah lain yang didorong adalah penguatan layanan langsung di lapangan melalui penambahan petugas dan kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan daerah guna mempercepat proses klaim.

BPJAMSOSTEK Tegaskan Ketahanan Dana JKP dan Upaya Inovasi

Pejabat Sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi menyatakan bahwa pihaknya terus berinovasi dalam pelayanan, termasuk saat menghadapi kasus PHK massal seperti yang dialami PT Sritex.

PT Sritex sendiri menyatakan pailit dan menghentikan operasinya pada tahun 2025.

Abdur Rahman menegaskan bahwa ketahanan dana JKP tetap terjaga meski ada potensi peningkatan PHK sepanjang tahun ini.

"Sejak ditetapkan pada 2022 ketahanan dana mencapai 2.807 bulan. Namun, kemudian dengan situasi terkini di mana terdapat peningkatan klaim JKP yang merupakan dampak dari perubahan manfaat dari tahap awal, implementasi PP 6/2025, ketahanannya 410 bulan," ungkapnya.

Data BPJAMSOSTEK mencatat bahwa hingga April 2025, jumlah peserta program JKP mencapai 16,47 juta orang, meningkat dari 14,44 juta pada 2024 dan 13,46 juta pada 2023.

Penerima manfaat JKP sepanjang tahun 2025 telah mencapai 52.850 orang, hampir menyamai total penerima manfaat tahun 2024 yang sebanyak 57.960 orang.

Total nilai manfaat yang diklaim hingga pertengahan tahun ini mencapai 68,3 persen dari total manfaat yang diklaim pada 2024 yang berjumlah Rp378,84 miliar.

Sementara itu, data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa hingga 20 Mei 2025 terdapat 26.455 pekerja yang menjadi korban PHK.

Penulis :
Arian Mesa