
Pantau - Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar menjadi entitas yang sehat dan produktif dalam mendukung kemandirian fiskal pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Rifqi saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Ia menekankan bahwa BUMD yang sehat merupakan instrumen legal yang sah bagi pemerintah daerah untuk menjalankan usaha komersial dan menghasilkan pendapatan.
BUMD Jadi Instrumen Legal untuk Intervensi Ekonomi Daerah
Menurut Rifqi, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta instansi pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota tidak memiliki kewenangan untuk melakukan aktivitas usaha yang berorientasi pada keuntungan.
Oleh karena itu, BUMD hadir sebagai alat intervensi ekonomi yang legal, memungkinkan daerah menjalankan aktivitas bisnis yang mendatangkan pendapatan.
BUMD yang dikelola dengan baik mampu menciptakan sumber pendapatan yang diakui oleh undang-undang dan menjadi salah satu pilar penting dalam mengurangi ketergantungan fiskal terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Rifqi menegaskan bahwa ketergantungan pemerintah daerah terhadap APBN saat ini masih cukup besar, sehingga keberadaan BUMD yang sehat akan sangat membantu menciptakan kemandirian fiskal yang berkelanjutan.
- Penulis :
- Balian Godfrey







