
Pantau - Sosiolog Universitas Mataram (Unram), Nila Kusuma, menekankan pentingnya penguatan kontrol sosial sebagai langkah utama dalam mengurangi kasus perkawinan usia anak di Nusa Tenggara Barat (NTB), yang hingga kini masih mencatat angka tertinggi secara nasional.
"Perkawinan usia anak semakin banyak karena kurangnya kontrol sosial, baik di dalam rumah tangga maupun dalam lingkungan masyarakat," ujarnya.
Peran Keluarga dan Masyarakat dalam Pengawasan Anak
Kontrol sosial dijelaskan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian dari suatu kelompok atau masyarakat terhadap perilaku anggotanya agar tetap patuh pada nilai dan norma yang berlaku.
Menurut Nila, orang tua dan masyarakat perlu memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas anak-anak, terutama terkait pergaulan dan penggunaan media sosial.
"Kontrol sosial punya peran yang sangat penting, karena penguatan-penguatan terhadap pendidikan karakter memang sebenarnya dibangun dari ranah keluarga".
NTB Catat Angka Tertinggi Nasional
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dari tahun 2021 hingga 2024, NTB selalu mencatat persentase tertinggi perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun.
Pada 2021, angkanya mencapai 16,59 persen, sedikit menurun pada 2022 menjadi 16,23 persen, lalu meningkat ke angka tertinggi 17,32 persen pada 2023, sebelum akhirnya turun menjadi 14,96 persen pada 2024.
Dampak Serius Perkawinan Dini
Nila mengaitkan maraknya perkawinan usia anak dengan berbagai persoalan sosial lainnya, seperti tingginya kasus bayi lahir tengkes, kawin-cerai, dan poligami di NTB.
Ia menegaskan bahwa anak-anak yang menikah dini belum matang secara psikologis, fisik, maupun ekonomi, sehingga rentan mengalami konflik dalam rumah tangga.
"Mereka yang seharusnya bermain dan sekolah, justru dihadapkan pada kenyataan kehidupan rumah tangga yang ternyata berbeda ketika belum menikah. Keluarga sangat berperan penting dalam hal penguatan karakter anak, penguatan mental, bahkan adab".
- Penulis :
- Balian Godfrey