
Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kesiapannya mengikuti putusan pengadilan terkait status administratif empat pulau di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang tengah disengketakan oleh Provinsi Aceh.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyampaikan bahwa pihaknya terbuka jika keputusan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi mengenai wilayah empat pulau diuji secara hukum.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang, yang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, ditetapkan masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Keempat pulau ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil dan menjadi objek penolakan dari masyarakat Aceh serta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang ingin pulau-pulau tersebut kembali menjadi bagian dari Provinsi Aceh.
Kemendagri Tegaskan Netralitas dan Keutuhan NKRI
Menanggapi kontroversi tersebut, Safrizal menyatakan: "Kami open mind, kalau nanti diputuskan, misalnya oleh pengadilan bahwa itu [status administrasi empat pulau itu di wilayah] Aceh, kami akan mengubah kodenya menjadi wilayah Aceh".
Ia menambahkan bahwa Kemendagri tidak memiliki kepentingan tertentu dan akan menghormati apapun keputusan hukum yang diambil.
"Jadi terbuka, karena masih sama-sama dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia", tegas Safrizal.
Safrizal menjelaskan bahwa status administratif keempat pulau itu bermula dari proses verifikasi yang dilakukan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi pada tahun 2008.
Pada saat itu, tim memverifikasi dan membakukan 260 pulau di Aceh, namun empat pulau yang kini disengketakan tidak termasuk dalam daftar tersebut.
"Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang", jelasnya.
Konfirmasi atas hasil tersebut diberikan pada 4 November 2009 oleh Gubernur Aceh saat itu yang menetapkan jumlah pulau di Aceh sebanyak 260, tanpa memasukkan empat pulau yang dipermasalahkan.
Dalam surat konfirmasi tersebut, terjadi pula perubahan nama dan koordinat beberapa pulau, termasuk perubahan nama Pulau Mangkir Besar yang sebelumnya bernama Pulau Rangit Besar.
"Jadi setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat", kata Safrizal.
Proses Verifikasi di Sumatera Utara dan Komposisi Tim Nasional
Pada saat yang sama di tahun 2008, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap wilayah kepulauan mereka.
"Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian, Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian, Pulau Lipan, koordinat sekian, dan Pulau Panjang, koordinat di sekian", ujar Safrizal.
Verifikasi tersebut kemudian dikonfirmasi kembali oleh Gubernur Sumatera Utara pada tahun 2009 yang menetapkan keempat pulau itu sebagai bagian dari wilayah provinsinya.
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang menangani proses ini terdiri dari berbagai lembaga negara, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, LAPAN, Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten terkait.
- Penulis :
- Arian Mesa