
Pantau - Empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini resmi masuk wilayah administratif Aceh setelah ditemukannya dokumen hukum asli yang menjadi dasar keputusan pemerintah.
Keputusan ini diumumkan secara resmi di Kantor Presiden oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Dalam keterangannya, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa dasar hukum penetapan ini adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992 yang ditandatangani pada 24 November 1992.
"Dokumen ini sangat penting karena berbentuk asli, bukan fotokopi. Dalam konteks hukum, dokumen asli memiliki kekuatan pembuktian yang jauh lebih kuat dibanding salinan," ungkapnya.
Temuan Dokumen Asli dan Bukti Peta Topografi
Dokumen asli tersebut ditemukan oleh tim arsip Kementerian Dalam Negeri setelah pencarian intensif selama beberapa bulan di Pusat Arsip Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Isi dokumen menunjukkan adanya pengakuan sah atas kesepakatan antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar.
"Kesepakatan tersebut juga disaksikan langsung oleh Mendagri saat itu, Rudini," ujar Tito Karnavian.
Selain dokumen resmi, keputusan juga merujuk pada Peta Topografi TNI AD tahun 1978 yang menunjukkan bahwa keempat pulau berada di luar wilayah Sumatera Utara dan termasuk ke dalam batas administratif Aceh.
Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek kini dinyatakan sah secara administratif sebagai bagian dari wilayah Aceh.
Disetujui Presiden, Sengketa Diakhiri
Pengambilan keputusan ini dilakukan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan laporan resmi dari Kementerian Dalam Negeri, Presiden menyetujui penetapan keempat pulau ke dalam wilayah Aceh.
"Dengan adanya keputusan ini, kami berharap polemik soal status keempat pulau itu bisa segera diakhiri," kata Prasetyo Hadi.
Sebelumnya, keempat pulau sempat masuk dalam wilayah Sumatera Utara berdasarkan keputusan lama dan mendapat protes keras dari Pemerintah Provinsi Aceh.
Temuan dokumen Kepmendagri 111/1992 kini menjadi bukti kuat untuk menyelesaikan sengketa wilayah tersebut secara legal dan damai.
- Penulis :
- Arian Mesa