
Pantau - Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk enam pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat pada periode Januari hingga Juni 2025 telah mencapai Rp1,039 triliun dari total pagu sebesar Rp2,565 triliun.
Enam pemerintah daerah yang menerima DAU tersebut adalah Pemerintah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.
Rincian Penyaluran dan Persentase Realisasi
Kepala Seksi Bank KPPN Manokwari, Agus Hartono, menyampaikan bahwa besaran penyaluran dana untuk masing-masing daerah adalah sebagai berikut:
- Pemprov Papua Barat: Rp208,368 miliar dari pagu Rp477,490 miliar (43,64 persen)
- Pemkab Manokwari: Rp240,010 miliar dari pagu Rp592,112 miliar (39,75 persen)
- Pemkab Teluk Bintuni: Rp168,562 miliar dari pagu Rp448,019 miliar (35,33 persen)
- Pemkab Teluk Wondama: Rp158,367 miliar dari pagu Rp417,404 miliar (35,83 persen)
- Pemkab Pegunungan Arfak: Rp135,339 miliar dari pagu Rp313,194 miliar (40,79 persen)
- Pemkab Manokwari Selatan: Rp128,708 miliar dari pagu Rp317,483 miliar (38,20 persen)
Total pagu keseluruhan keenam daerah tersebut mencapai Rp2,565 triliun, dengan realisasi penyaluran hingga pertengahan tahun sebesar lebih dari satu triliun rupiah.
Prosedur Penyaluran dan Verifikasi Dokumen
Penyaluran DAU dilakukan setelah masing-masing pemerintah daerah melengkapi dokumen persyaratan melalui sistem Online Monitoring SPAN (OM SPAN) Transfer ke Daerah (TKD).
Dokumen yang diunggah diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
Setelah DJPK mengeluarkan rekomendasi penyaluran berdasarkan hasil verifikasi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan menyalurkan dana ke kas masing-masing daerah.
Proses ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan kesesuaian penggunaan dana sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Penulis :
- Aditya Yohan