
Pantau - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyiapkan dua regulasi utama terkait kecerdasan artifisial (AI) guna memperkuat tata kelola teknologi ini di berbagai sektor.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyebutkan dua regulasi tersebut meliputi regulasi tata kelola AI multisektor dan peta jalan nasional AI Indonesia.
"Dengan seperangkat peraturan ini, saya pikir kami dapat memiliki referensi bagi semua pemangku kepentingan yang ingin mengembangkan teknologi AI. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan teknologi ini, kami juga dapat menavigasi dan memitigasi risikonya", ungkapnya.
Nezar menyampaikan hal ini saat bertemu dengan Wakil Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Terrence Teo, di Kantor Kemkomdigi pada Rabu, 16 Juli 2025.
Regulasi Didorong untuk Inklusivitas dan Keamanan Teknologi
Kedua regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong pemanfaatan AI yang lebih inklusif di masyarakat, sekaligus menciptakan tata kelola yang lebih sistematis lintas sektor.
Regulasi ini juga akan melengkapi aturan yang telah ada sebelumnya, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, serta Surat Edaran Etika AI.
Dalam penyusunan peta jalan nasional AI, Kemkomdigi melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi internasional seperti Japan International Cooperation Agency (JICA) dan konsultan dari Boston Consulting Group (BCG).
Proses penyusunan ini telah berjalan sejak Mei 2025 dan turut melibatkan pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat sipil.
"Untuk mendukung proses tersebut pemerintah dengan dukungan JICA juga melakukan kajian pendukung perumusan peta jalan dengan melibatkan Boston Consulting Group (BCG) dan drafnya masih dibahas oleh banyak pemangku kepentingan. Semoga kami dapat menyelesaikan drafnya pada akhir bulan ini", ia mengungkapkan.
Panduan AI Nasional untuk Pemerintah dan Lembaga
Peta jalan AI dirancang sebagai panduan prinsipil bagi kementerian dan lembaga dalam mengadopsi teknologi AI di sektor-sektor strategis, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, dan layanan keuangan.
"Ini seperti panduan untuk semua kementerian yang terkait dengan adopsi AI. Kami hanya memberikan prinsip-prinsip bagaimana mengadopsinya, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta apa yang perlu diwaspadai terkait risikonya", ujar Nezar.
Pemerintah berharap bahwa regulasi dan peta jalan ini bisa menjadi dasar bagi pengembangan AI yang etis, adaptif, serta responsif terhadap dinamika global.
Keduanya juga diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan publik, serta menjadi rujukan utama dalam membangun ekosistem AI nasional yang aman, tangguh, dan kompetitif.
- Penulis :
- Shila Glorya