
Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa proses penetapan tanah terlantar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 membutuhkan waktu hingga 587 hari.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tahapan Proses Penetapan Tanah Terlantar
Berdasarkan PP 20 Tahun 2021 Pasal 7 dan 9, tanah yang telah diberikan hak atas tanah, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Guna Usaha (HGU), namun tidak dimanfaatkan selama dua tahun, dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh pemerintah.
"Proses dari evaluasi sampai penetapan lahan tersebut menjadi tanah terlantar butuh waktu 587 hari," ungkap Nusron.
Ia menjelaskan bahwa penetapan tanah terlantar dimulai dari evaluasi, lalu dilanjutkan dengan tahap pemberitahuan.
"Menurut PP tersebut proses menetapkan tanah terlantar butuh waktu. Pertama, ada tahap evaluasi, kedua, pemberitahuan," ia mengungkapkan.
Dalam tahap pemberitahuan, pemerintah memberikan waktu selama 180 hari atau setengah tahun kepada pemegang hak untuk menindaklanjuti penggunaan tanah tersebut.
Setelah itu, pemerintah mengeluarkan Surat Pernyataan (SP) pertama dengan jangka waktu sembilan bulan.
"Habis itu dikasih lagi SP dua selama 60 hari, kemudian dikasih SP lagi selama 45 hari," jelas Nusron.
Penyerahan ke Bank Tanah dan Pemanfaatan Lahan
Nusron menegaskan bahwa pemerintah tidak sembarangan dalam menetapkan status tanah sebagai tanah terlantar.
"Tahap-tahap dilalui sesuai prosedur tidak asal-asal secara sembrono dalam menetapkan tanah terlantar," tegasnya.
Setelah lahan ditetapkan sebagai tanah terlantar, pemerintah akan menyerahkannya kepada Bank Tanah.
"Itu dikasih ke Bank Tanah. Oleh Bank Tanah digunakan sebagai tanah cadangan untuk negara yang bisa dipakai guna ketahanan pangan, energi dan hilirisasi serta lainnya. Intinya diserahkan kepada pemerintah untuk bisa dimanfaatkan," jelas Nusron.
Tanah tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung program strategis nasional yang memerlukan lahan seperti program ketahanan pangan, energi, serta pembangunan industri hilir.
- Penulis :
- Arian Mesa