
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) resmi memperbarui kerja sama untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam Identitas Kependudukan Digital (Digital ID).
Digital ID Didorong Jadi Alat Optimalisasi Pajak
Pembaruan kerja sama ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, sebagai bagian dari upaya menyempurnakan pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung sistem perpajakan nasional.
"Informasi yang terkait variabel individu yang bersangkutan akan makin kaya. Jadi, makin bisa mengandung informasi-informasi yang dibutuhkan dalam kerangka optimalisasi penerimaan pajak," ungkapnya.
Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) merujuk pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, yang mendefinisikannya sebagai KTP elektronik dalam bentuk aplikasi digital yang memuat data kependudukan serta dokumen balikan yang dapat diakses melalui gawai.
Selain untuk perpajakan, Bimo menyebutkan bahwa sistem ini akan terkoneksi dengan Payment ID yang akan diluncurkan Bank Indonesia pada 17 Agustus 2025, sebagai bagian dari kebijakan pemerintahan menuju e-government.
"Referensinya adalah Peraturan Presiden terkait dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres Nomor 95 Tahun 2018)," ia mengungkapkan, menjelaskan dasar hukum pengembangan layanan digital ini.
Kolaborasi DJP dan Dukcapil Wujudkan Layanan Publik yang Cepat dan Efisien
Nota kesepahaman kerja sama antara DJP dan Dukcapil ditandatangani pada 29 Juli 2025, dengan lingkup kerja sama yang mencakup validasi data NIK, pemutakhiran data kependudukan, serta layanan face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.
"Memang (Perjanjian Kerja Sama/PKS) setiap tiga tahun sekali itu kami perbarui. Kemarin kami perpanjang lima tahun sekali. Ini merupakan nota kesepahaman yang memang berjalan dan kami revisi secara berkala," jelas Bimo.
Ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen reformasi perpajakan yang tengah digencarkan pemerintah.
Langkah ini juga diharapkan memperkuat tata kelola administrasi perpajakan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik yang lebih cepat, pasti, dan murah.
- Penulis :
- Shila Glorya