Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KLH Wajibkan Kawasan Industri Pasang Sistem Pemantau Udara, 6.800 Cerobong Asap Jadi Sorotan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KLH Wajibkan Kawasan Industri Pasang Sistem Pemantau Udara, 6.800 Cerobong Asap Jadi Sorotan
Foto: Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq (baju batik) sedang menyiram pohon karet yang ditanam saat kunjungan kerja terkait penilaian kinerja pengelolaan lingkungan di Industri Jatake Kota Tangerang (sumber: ANTARA/Irfan)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mewajibkan seluruh kawasan industri di Indonesia memasang Air Quality Monitoring System (AQMS) dan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) untuk memantau kualitas udara secara real time.

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah konkret untuk menekan pencemaran udara yang semakin memburuk, terutama di wilayah Jabodetabek.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa kualitas udara di Jabodetabek terus menurun sehingga dibutuhkan sistem pemantauan yang ketat dari sumber pencemaran.

Pemantauan Ketat di Kawasan Industri

KLH telah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kawasan industri di Jabodetabek, termasuk di Kota Tangerang, dengan fokus utama pada pengendalian emisi dari cerobong asap industri.

Tercatat ada 166 kawasan industri di seluruh Indonesia, dan 48 di antaranya berada di Jabodetabek.

Dari jumlah tersebut, tujuh kawasan industri berada di Kota Tangerang.

"Kami mencatat ada 6.800 cerobong asap di Jabodetabek yang berkontribusi menurunkan kualitas udara. Maka itu kita lakukan langkah pemasangan AQMS dan CEMS di kawasan industri. Bahkan di kabupaten/kota memasang AQMS dengan area 500 hektare dengan satu unit," ungkap Hanif Faisol Nurofiq.

Dukungan Daerah dan Tindak Lanjut di Lapangan

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan KLH dan mengungkapkan bahwa Pemkot Tangerang telah melakukan pengecekan cerobong asap di kawasan industri Jatake.

"Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga akan memastikan proses verifikasi berjalan dengan baik melalui dukungan pendataan maupun lainnya. Apalagi kita sudah bentuk Satgas Langit Biru yang seluruh OPD, Kepolisian, dan TNI," ia mengungkapkan.

Saat ini, Kota Tangerang telah memiliki empat stasiun pemantau kualitas udara sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan.

Jika dibutuhkan di masa mendatang, Pemkot Tangerang akan menambah jumlah stasiun pemantau sesuai dengan arahan dari KLH.

"Kami harap seluruh masyarakat Kota Tangerang juga dapat turut menjaga kualitas udara dengan tidak membakar sampah, karena menjaga kualitas udara adalah tanggung jawab untuk masa depan kita bersama," ungkap Sachrudin.

Penulis :
Arian Mesa