billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mendes Yandri Tegaskan Peran Pendamping Desa dalam Kawal Transparansi Pembiayaan Kopdes Merah Putih

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mendes Yandri Tegaskan Peran Pendamping Desa dalam Kawal Transparansi Pembiayaan Kopdes Merah Putih
Foto: (Sumber: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. ANTARA/HO-Humas Kemendes PDT.)

Pantau - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengimbau para pendamping desa untuk ikut mengawal pelaksanaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih agar berjalan secara transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.

"Kami di Kemendes bertanggung jawab menyiapkan tenaga pendamping profesional atau TPP untuk mendampingi pemerintah desa dalam penganggaran dukungan dana desa, dan sebagai enumerator data Kopdes Merah Putih serta mendampingi operasionalisasi hariannya," ungkap Yandri.

Pendamping Desa Kawal Musyawarah dan Operasional Koperasi

Imbauan tersebut disampaikan Yandri saat menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih yang dipimpin oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu 20 Agustus 2025.

Pendamping desa, menurut Yandri, akan berperan dalam mendampingi kepala desa dalam proses persetujuan pembiayaan dan penggunaan dana desa, termasuk jika muncul kendala dalam pembayaran angsuran pinjaman koperasi.

Selain itu, pendamping desa juga akan mendampingi langsung operasional usaha-usaha Kopdes Merah Putih di lapangan.

Peran pendamping desa turut mencakup peningkatan pemahaman masyarakat desa terhadap perencanaan dan pengelolaan koperasi.

Mendes Yandri juga menekankan pentingnya keterlibatan pendamping desa dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang membahas pengajuan pembiayaan oleh Kopdes Merah Putih.

Musdesus Jadi Mekanisme Persetujuan Pinjaman Kopdes

Yandri menjelaskan bahwa kepala desa memang memiliki wewenang untuk menyetujui pinjaman yang diajukan Kopdes Merah Putih, tetapi keputusan tersebut tetap harus melalui Musdesus.

"Jadi nanti KDMP (Kopdes Merah Putih) mengajukan proposal kepada kepala desa, kepala desa mempelajari, tapi kepala desa belum bisa memutuskan. Kepala desa meminta kepada BPD, Badan Pemusyawaratan Desa, untuk melaksanakan Musyawarah Desa atau Musyawarah Desa Khusus membahas tentang proposal yang diajukan oleh KDMP," jelasnya.

Musdesus akan melibatkan unsur ketua Kopdes Merah Putih, anggota koperasi, BPD, serta tokoh masyarakat desa.

Mekanisme ini telah diatur dalam Permendes PDT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Penulis :
Aditya Yohan