billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Sigi dan BBTNLL Tegas Tutup Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Lore Lindu

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemkab Sigi dan BBTNLL Tegas Tutup Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Lore Lindu
Foto: Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae bersama Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu dan unsur forkopimda lainnya menandatangani deklarasi bersama penutupan aktivitas PETI di kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu, Desa Sibowi Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi, Sulteng (sumber: ANTARA/Moh Salam)

Pantau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi bersama Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL), TNI, dan Polri resmi menandatangani deklarasi bersama untuk menutup seluruh aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), Sulawesi Tengah.

Komitmen Bebaskan Sigi dari Tambang Ilegal

Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama seluruh pihak berkomitmen menghentikan tambang ilegal yang merusak lingkungan serta mengancam kelestarian hutan.

"Dengan tegas saya katakan Kabupaten Sigi bebas dari aktivitas tambang emas ilegal sebab pemerintah daerah hanya fokus melakukan pengembangan pada sektor pertanian, pariwisata, dan peternakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkap Rizal.

Salah satu poin utama dalam deklarasi tersebut adalah penutupan total seluruh aktivitas PETI di kawasan TNLL.

"Tentunya seluruh pihak wajib menjaga dan melestarikan TNLL sebagai kawasan konservasi penting bagi ekosistem, budaya, dan perekonomian," ucapnya.

Deklarasi ini juga menekankan dukungan penuh terhadap penegakan hukum yang dilaksanakan secara sinergis antara pemerintah, aparat keamanan, masyarakat, serta lembaga adat.

"Hal terpenting bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program ramah lingkungan sesuai visi-misi Kabupaten Sigi 2025–2030," tambah Rizal.

Data Lokasi Tambang Ilegal

Berdasarkan data BBTNLL, terdapat empat titik PETI di Kabupaten Sigi, yakni dua lokasi di Sidondo I Kecamatan Sigi Biromaru, Kangkuro Kecamatan Lindu, serta Sibowi Kecamatan Tanambulava.

"Saya ingatkan kepada para penambang ilegal, tolong jangan rusak hutan kami di Kabupaten Sigi karena rakyat di daerah ini sepakat daerah ini hanya untuk pertanian dan pariwisata," tegas Rizal.

Upaya penutupan PETI juga mendapatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

"Penertiban kali ini melibatkan pemerintah provinsi yang artinya Gubernur Sulawesi Tengah sepakat dan mendukung bahwa di Kabupaten Sigi tidak perlu ada tambang emas," ujar Rizal.

Sementara itu, data BBTNLL menunjukkan terdapat tujuh lokasi tambang emas ilegal di kawasan TNLL yang tersebar di Kabupaten Sigi maupun Poso, yaitu Kintabaru (0,13 hektare), Ueloe (0,3 hektare), Sibowi (0,5 hektare), Kangkuro (2,5 hektare), Hanggira (2,6 hektare), Dongi-dongi (15 hektare), serta Wanga (1,7 hektare).

Penulis :
Arian Mesa