Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Komitmen Tuntaskan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset pada 2025

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Komitmen Tuntaskan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset pada 2025
Foto: (Sumber: Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding)

Pantau - Komisi III DPR RI menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) penting pada tahun 2025, yaitu RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Perampasan Aset.

Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, usai melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Jadi memang dua Rancangan Undang-Undang ini menjadi perhatian dan komitmen kami sebagaimana harapan banyak masyarakat dan itu kita akomodir. Jadi mudah-mudahan dua RUU ini tahun ini bisa kelar," ujarnya.

RUU KUHAP Jadi Dasar Hukum Perampasan Aset

Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi terkait RUU KUHAP dan melibatkan para stakeholder penegak hukum dalam pertemuan yang berlangsung di Mapolda Sulsel.

Sudding menegaskan bahwa RUU KUHAP harus diselesaikan terlebih dahulu karena menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan perampasan aset oleh aparat penegak hukum.

Oleh sebab itu, penyelesaian RUU KUHAP menjadi prioritas sebelum membahas RUU Perampasan Aset lebih lanjut.

Sementara itu, RUU Perampasan Aset telah menjadi perhatian khusus pimpinan DPR RI dan telah ditetapkan sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) tahun 2025.

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

RUU Perampasan Aset merupakan usul inisiatif dari DPR RI dan bukan berasal dari pemerintah.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa ada tiga RUU yang diusulkan masuk dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025.

"Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025. Yaitu, satu RUU tentang Perampasan Aset, dua RUU Tentang Kamar Dagang Industri, tiga RUU Tentang Kawasan Industri. Jadi RUU Perampasan Aset tidak ada lagi di Pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk dalam tahun 2025," ungkap Bob Hasan dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 9 September 2025.

Penulis :
Aditya Yohan