Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Usulkan Revisi Empat UU Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR Usulkan Revisi Empat UU Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Foto: Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Program Legislasi Nasional di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 17/9/2025 (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Komisi II DPR RI mengusulkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, yaitu RUU Pemilu, RUU Partai Politik, RUU Pilkada, dan RUU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Aspirasi Publik dan Putusan MK

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyampaikan bahwa revisi terhadap sejumlah undang-undang tersebut merupakan aspirasi publik agar pemilu mendatang lebih baik dibandingkan Pemilu 2024.

"Ini kita usulkan kalau bisa nanti langsung disetujui sebagai Prolegnas tahun 2026," ungkapnya.

Revisi undang-undang itu juga dimaksudkan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara pemilu lokal dan pemilu nasional.

Aria Bima menegaskan, "Keputusan MK tersebut menjadi pertanyaan publik bahkan ada gorengan-gorengan kita melawan MK atau ada sesuatu cara pandang akademisi, kalangan pegiat demokrasi civil society untuk mencari formulasi yang pas itu seperti apa, yang bijak itu seperti apa."

Isu pemisahan pemilu lokal dan nasional tersebut, menurut Aria, juga kerap ditanyakan kepada DPR maupun Menteri Dalam Negeri.

Sorotan Publik terhadap Partai Politik dan RUU Jangka Menengah

Terkait revisi UU Partai Politik, Aria Bima mengatakan banyak sorotan publik terhadap partai politik, sehingga DPR perlu merespons dengan langkah-langkah agar partai politik kembali dipercaya sebagai pilar demokrasi.

Selain usulan Prolegnas Prioritas, Komisi II DPR juga mengajukan sejumlah RUU untuk Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029.

Beberapa RUU yang diusulkan antara lain RUU Pertanahan, revisi UU Kewarganegaraan, revisi UU Administrasi Kependudukan, revisi UU Dukungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, revisi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta revisi UU Penataan Ruang.

Penulis :
Arian Mesa