
Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kebijakan agraria dan tata ruang harus memberikan dampak langsung yang dirasakan oleh masyarakat luas.
Hantaru 2025 Jadi Momentum Penguatan Mandat Konstitusi
Dalam sambutannya pada upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2025 yang digelar pada Rabu, 24 September 2025, di lapangan utama Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Nusron menyampaikan pentingnya kebijakan yang membumi dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
"Kebijakan agraria dan tata ruang hanya akan bermakna bila benar-benar menghadirkan manfaat bagi masyarakat," ungkap Nusron.
Ia menekankan bahwa menjaga tanah dan menata ruang secara optimal merupakan bagian dari komitmen mewujudkan Asta Cita, yakni delapan cita-cita pembangunan nasional.
Menurutnya, kebijakan agraria harus dirasakan tidak hanya oleh masyarakat saat ini, tetapi juga berkelanjutan hingga generasi mendatang.
Tema peringatan Hantaru 2025, yakni "Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita", menjadi pengingat pentingnya tata kelola ruang dan sumber daya agraria dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Upacara berlangsung khidmat dan diikuti dengan semangat kebangsaan oleh seluruh peserta dari berbagai unit kerja Kementerian ATR/BPN.
Sejarah Panjang ATR/BPN dan Penguatan Struktur di Era Pemerintahan Baru
Nusron juga menyinggung sejarah panjang Kementerian ATR/BPN yang berakar pada pembentukan Biro Agraria tahun 1946 di bawah Departemen Dalam Negeri.
Ia menyoroti lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai tonggak penting dalam sejarah agraria Indonesia.
UUPA menjadi fondasi utama dalam menegaskan kembali mandat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, struktur dan kedudukan Kementerian ATR/BPN diperkuat melalui sejumlah regulasi, antara lain Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 176 dan 177 Tahun 2024 diterbitkan untuk mengatur secara spesifik mengenai tugas dan fungsi Kementerian ATR dan Badan Pertanahan Nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan