
Pantau - Bea Cukai Ambon mengawal pelepasan ekspor hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa 30 ton getah damar senilai Rp570 juta tujuan India serta 15 ton pala senilai Rp1,5 miliar tujuan Tiongkok melalui Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, dengan transit ekspor melalui Surabaya pada 24 September 2025.
Ekspor Hasil Hutan Maluku Dapat Perhatian Pusat
Pelepasan ekspor ini mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan RI, Mahfudz, M.P., menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan bukti nyata program Perhutanan Sosial.
"Keberhasilan ekspor hasil hutan Maluku membuktikan bahwa pengelolaan hutan berbasis masyarakat mendatangkan manfaat ekonomi, sosial, sekaligus ekologi," ungkapnya.
Gubernur Maluku turut menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ekspor ini.
Ia menekankan bahwa momentum tersebut harus menjadi pemicu untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk Maluku di pasar internasional.
Komitmen Bea Cukai dan Sinergi Daerah
Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, M. Farid Irfan M., menegaskan dukungan penuh instansinya terhadap kelancaran ekspor daerah.
"Komitmen kami adalah memberikan pelayanan dan pengawasan terbaik. Kami berharap ekspor ini membuka jalan bagi lebih banyak produk unggulan Maluku menembus pasar global," ujarnya.
Dengan capaian ekspor ini, Maluku kembali meneguhkan jati dirinya sebagai Kepulauan Rempah yang berkontribusi besar dalam perdagangan dunia.
Bea Cukai Ambon bersama pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya bertekad melanjutkan sinergi agar potensi hasil hutan dan komoditas unggulan Maluku terus berlayar jauh membawa harum nama daerah hingga mancanegara.
- Penulis :
- Shila Glorya
- Editor :
- Shila Glorya




