
Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai rencana relokasi warga di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.
Temuan Komnas HAM di Lapangan
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan pihaknya melakukan pemantauan lapangan di TNTN pada 5–9 Agustus 2025.
Hasil peninjauan menemukan ancaman terhadap hak bertempat tinggal, hak kesejahteraan, hak atas rasa aman, serta hak anak, terutama akibat penutupan sekolah.
"Komnas HAM menemukan ada lima sekolah negeri yang terancam ditutup. Jika itu dibiarkan, maka akan merugikan masa depan anak-anak. Kehadiran aparat bersenjata di pemukiman juga menimbulkan rasa takut dan trauma warga," ungkap Anis.
Kawasan yang akan ditertibkan diketahui telah lama dihuni masyarakat, lengkap dengan fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, dan pemukiman tetap.
Komnas HAM menilai pengabaian fakta ini melanggar hak mengembangkan diri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Komnas HAM kemudian merekomendasikan pemerintah menunda penggusuran paksa, membuka ruang dialog partisipatif, serta menghindari penggunaan kekuatan berlebihan.
"Dialog genuine consultation harus dilakukan agar penyelesaian tidak merugikan masyarakat yang sudah puluhan tahun bermukim di kawasan tersebut," tambahnya.
Respons Pemerintah dan DPR
Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenham), Munafrizal Manan, menyebut pihaknya menerima 665 pengaduan HAM sepanjang Januari–Agustus 2025, tiga di antaranya berasal dari Riau.
Menurutnya, kasus TNTN mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
"Kami menilai penertiban kawasan hutan perlu, tetapi jangan sampai hak warga terabaikan. Penutupan sekolah melanggar hak dasar anak atas pendidikan sehingga harus ada solusi yang menjamin layanan tetap tersedia. Kami juga meminta relokasi jangan dilakukan secara tergesa-gesa tanpa solusi menyeluruh berbasis HAM," ujarnya.
Kemenham menugaskan Kantor Wilayah Riau untuk melakukan pemantauan dan koordinasi.
Pemerintah Provinsi Riau juga telah membentuk TP4 TNTN melalui SK Gubernur guna verifikasi dan relokasi warga terdampak.
Munafrizal menegaskan pemerintah mendorong penyelesaian konflik lewat musyawarah dan mediasi antara masyarakat, perusahaan, dan aparat.
"Upaya pemulihan kawasan hutan memang penting, tetapi aspek perlindungan warga yang sudah lama tinggal di kawasan tersebut juga wajib diperhatikan," ucapnya.
Kemenham juga menegaskan penertiban tidak boleh dilakukan hanya dengan pendekatan kekuasaan.
Anis Hidayah menekankan relokasi harus berbasis solusi menyeluruh dan prinsip HAM, serta negara tidak boleh mengabaikan hak pendidikan anak maupun hak penghidupan masyarakat.
Komisi XIII DPR RI memastikan akan menindaklanjuti masukan dari Komnas HAM, Kemenham, dan masyarakat agar kebijakan penataan TNTN berjalan berkeadilan serta menghormati hak asasi warga terdampak.
- Penulis :
- Arian Mesa