
Pantau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan seluruh dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk memastikan pengolahan makanan dilakukan secara aman dan layak bagi masyarakat.
Percepatan Sertifikasi dan Pelatihan Pengelola
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menyatakan bahwa proses penerbitan SLHS ditargetkan selesai dalam waktu dua minggu ke depan apabila seluruh tahapan berjalan lancar.
Ia mengungkapkan, "Kami bekerja sama dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar penerbitan sertifikat bagi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat dipercepat."
Saat ini, terdapat 180 SPPG di wilayah DKI Jakarta dan seluruhnya sedang dalam proses mendapatkan SLHS.
Selain penerbitan sertifikat, Pemprov DKI juga memberikan pelatihan kepada penanggung jawab SPPG dan penjamah makanan untuk menjamin keamanan hidangan yang disajikan dalam program MBG.
Sasaran pelatihan tersebut mencapai sekitar 8.000 orang agar mampu mengelola tata laksana di masing-masing dapur dengan baik dan sesuai standar kesehatan.
Pelatihan ini diharapkan dapat memastikan program MBG berjalan lancar serta memberikan manfaat positif bagi peserta didik.
Pengawasan Ketat dan Penanganan Kasus Keracunan
Pemerintah juga melakukan inspeksi rutin terhadap SPPG untuk memastikan seluruh pengelola bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Ani Ruspitawati, seluruh pengelola bersikap kooperatif dan berkomitmen menjalankan program MBG sesuai aturan.
"Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka akan dilakukan penyesuaian agar sertifikat laik sehat dapat segera diterbitkan," jelasnya.
Setelah penerbitan sertifikat, Pemprov DKI akan melakukan pengawasan berkelanjutan untuk memastikan standar kebersihan dan keamanan tetap terjaga.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, sebanyak 60 siswa dari 10 lokasi berbeda sempat mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program MBG.
Hasil laboratorium menunjukkan sebagian besar kasus keracunan tersebut disebabkan oleh kontaminasi bakteri.
Sebagai tindak lanjut atas kejadian itu, pemerintah pusat sejak September mewajibkan setiap SPPG memiliki SLHS sebagai syarat mutlak, bukan lagi sekadar persyaratan administratif.
Kebijakan ini merupakan respon terhadap Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan makanan yang sempat terjadi di beberapa wilayah pelaksanaan program MBG.
Selain SLHS, pemerintah juga menerapkan tiga jenis sertifikasi lain untuk memperkuat sistem pencegahan KLB keracunan makanan.
Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat hingga kini sebanyak 198 SPPG di seluruh Indonesia telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
- Penulis :
- Arian Mesa