
Pantau - Pemerintah Kota Yogyakarta akan memangkas belanja modal pada tahun 2026 sebagai langkah antisipatif terhadap rencana pemotongan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang diperkirakan mencapai Rp250 miliar atau sekitar 21–26 persen dari total alokasi.
Belanja Modal Ditekan, Proyek Infrastruktur Ditunda
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan bahwa efisiensi akan difokuskan pada belanja modal, termasuk pembangunan infrastruktur dan perbaikan jalan.
"Beberapa kegiatan yang termasuk dalam belanja modal tidak akan direalisasikan untuk sementara waktu," ungkapnya.
Pemangkasan tersebut dilakukan karena pemerintah pusat merencanakan penurunan alokasi TKD secara nasional dalam APBN 2026 dari Rp919,9 triliun menjadi Rp649,99 triliun.
Jika pemotongan benar terjadi sesuai estimasi, maka Kota Yogyakarta akan kehilangan sekitar Rp250 miliar dana transfer pusat.
Hasto menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian melalui daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun 2026.
Akibat efisiensi ini, belanja modal diperkirakan hanya mampu direalisasikan sebesar 7 persen dari total anggaran.
Beberapa proyek infrastruktur kemungkinan besar akan ditunda karena keterbatasan ruang fiskal.
Hasto mengakui bahwa ruang fiskal Kota Yogyakarta untuk kegiatan fisik semakin menyempit.
Pendidikan dan Kesehatan Tetap Aman, PAD Jadi Andalan
Meskipun menghadapi tekanan anggaran, Hasto memastikan bahwa anggaran untuk pendidikan dan kesehatan tidak akan terdampak karena tergolong sebagai belanja wajib atau mandatory spending.
"Justru ada penambahan untuk pendidikan dan kesehatan, termasuk program pemeriksaan gratis," ia mengungkapkan.
Dua sektor ini menyerap sekitar 47 persen dari total APBD Kota Yogyakarta yang mencapai lebih dari Rp2 triliun.
Belanja pegawai juga menjadi komponen besar dalam struktur APBD, dengan porsi sekitar 41 persen.
Jika dana TKD berkurang, maka secara persentase belanja pegawai akan terlihat naik, meski nominalnya tetap sama.
Pemkot Yogyakarta masih memiliki keunggulan dibanding kabupaten lain di wilayah DIY karena memiliki pendapatan asli daerah (PAD) hampir Rp1 triliun.
Sebagai perbandingan, PAD kabupaten lain di DIY hanya berkisar Rp300–400 miliar, sehingga beban belanja pegawai lebih berat.
Secara nasional, sebagai kompensasi atas penurunan TKD, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan meningkatkan belanja program melalui kementerian/lembaga menjadi sekitar Rp1.300 triliun dari alokasi sebelumnya sebesar Rp900 triliun.
Menteri Dalam Negeri telah mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk lebih efisien dalam penggunaan anggaran birokrasi.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan, Purbaya, juga membuka kemungkinan bahwa dana TKD bisa ditambah kembali pada pertengahan 2026, apabila tidak terjadi kebocoran anggaran.
- Penulis :
- Shila Glorya