
Pantau - Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyerahkan berkas pendukung untuk program pengelolaan sampah menjadi energi listrik (waste to energy atau PSEL) kepada Kementerian Investasi dan Badan Pengelola Investasi Danantara dengan pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Penyerahan berkas ini merupakan bagian dari rencana pembangunan program strategis nasional PSEL yang diinisiasi langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan mencakup penetapan lokasi serta rancangan teknis lainnya, setelah tahapan verifikasi lapangan diselesaikan oleh kementerian terkait.
"Alhamdulillah kita sudah menyerahkan berkas tersebut, tadi bersama tujuh wilayah aglomerasi. Semoga bisa segera ditindaklanjuti," ungkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang saat ditemui di Cikarang, Kamis.
Bekasi Siap Jalankan Program Strategis Nasional
Bupati Ade Kuswara Kunang menyampaikan bahwa Kabupaten Bekasi dinilai memenuhi seluruh persyaratan teknis untuk menjalankan program strategis tersebut sebagai solusi menyeluruh terhadap persoalan sampah di Indonesia.
"Kabupaten Bekasi termasuk di antara kabupaten maupun kota yang mendapat panggilan bersama Pak Menteri Investasi dan Pak Menteri Lingkungan Hidup. Secara teknis, Kabupaten Bekasi memenuhi syarat dan masuk dalam implementasi program waste to energy," katanya.
Pemerintah daerah saat ini tengah melakukan sinkronisasi anggaran bersama perangkat daerah terkait untuk memenuhi seluruh persyaratan administratif yang diminta pemerintah pusat.
Hal tersebut termasuk pembangunan fasilitas pendukung dan penyediaan lahan seluas tiga hingga lima hektare sebagai lokasi pelaksanaan program.
"Kami sedang menyiapkan alokasi tanah yang menjadi syarat utama. Insya Allah kami fokus untuk memenuhi kekurangan tersebut agar dapat segera disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Investasi," ia mengungkapkan.
Target Mulai Tahun 2026, Fokus di TPA Burangkeng
Ade menyatakan optimisme bahwa seluruh persyaratan akan terpenuhi maksimal hingga akhir tahun 2025 agar program PSEL dapat mulai direalisasikan pada Januari 2026.
"Kabupaten Bekasi sedang darurat sampah. Rugi kalau kita tidak memanfaatkan peluang bantuan dari Pak Presiden melalui program ini. Kabupaten Bekasi mendapat rezeki dari program tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan teknis mengenai model pengolahan yang akan digunakan, apakah dilakukan di satu titik terpadu atau disebar di wilayah aglomerasi.
Program PSEL ini merupakan bagian dari kawasan aglomerasi pengolahan sampah menjadi energi listrik yang melibatkan wilayah Jakarta, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
"Lokasi pelaksanaan program PSEL di Kabupaten Bekasi rencananya akan difokuskan di TPA Burangkeng, Kecamatan Setu. Namun sekarang yang terpenting adalah kita penuhi dulu seluruh persyaratan yang diminta pemerintah pusat," jelasnya.
Program ini merupakan bagian dari strategi nasional pengelolaan sampah menjadi energi listrik yang mendapat dukungan investasi dan pendampingan dari berbagai kementerian serta lembaga terkait.
Kabupaten Bekasi berharap, melalui program ini, dapat mengatasi masalah darurat sampah sekaligus menghasilkan energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat.
- Penulis :
- Leon Weldrick