
Pantau - DPR RI resmi menyetujui perubahan kedua terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Tahun 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2026, dengan menarik enam RUU dan menambahkan dua usulan baru dalam daftar prioritas.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa revisi Prolegnas dilakukan untuk meningkatkan efektivitas serta keselarasan dalam penyusunan undang-undang.
Sejak 27 November 2025, posisi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga diperlukan penataan ulang agar pembahasan RUU lebih terfokus dan efisien.
Sepanjang Tahun 2025, Baleg mencatat ada 21 RUU yang telah disahkan menjadi undang-undang, terdiri dari tujuh RUU prioritas dan empat belas RUU kumulatif terbuka.
Saat ini terdapat sembilan RUU yang masih dalam tahap pembicaraan Tingkat I.
Sementara itu, tujuh RUU lainnya masih menunggu penugasan untuk dibahas di Tingkat I.
Tiga RUU juga sedang dalam proses harmonisasi antar lembaga.
Sebanyak tiga puluh empat RUU lainnya masih dalam tahap penyusunan bersama antara DPR dan pemerintah.
Enam RUU Ditarik, Dua Usulan Baru Masuk Prioritas
Berdasarkan evaluasi pembahasan selama tahun 2025, Baleg dan pemerintah mengusulkan penarikan enam RUU dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2026.
Enam RUU tersebut adalah:
- RUU Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- RUU Perubahan Kedua UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
- RUU tentang Patriot Bond
- RUU tentang Daya Angkatan Nusantara
- RUU Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
- RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah
"Penarikan ini dilakukan setelah Baleg menerima masukan dari alat kelengkapan dewan serta memperhatikan dinamika pembahasan RUU sepanjang tahun berjalan", ungkap Bob Hasan.
Sebagai gantinya, dua RUU usulan Baleg disepakati masuk dalam daftar prioritas Prolegnas Tahun 2026.
DPR juga menambahkan satu RUU baru ke dalam perubahan kedua Prolegnas 2025–2029, yaitu RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi.
RUU tentang Masyarakat Hukum Adat yang sebelumnya merupakan usulan perorangan anggota, kini direposisi menjadi usulan resmi Baleg pada Prolegnas Prioritas 2026.
"Reposisi RUU ini merupakan langkah penyelarasan kebutuhan legislasi masyarakat dengan arah pembangunan nasional, termasuk RPJMN dan RKP", jelasnya.
Seluruh Fraksi DPR Setuju Perubahan Prolegnas
Dalam rapat pengambilan keputusan, seluruh fraksi DPR menyatakan dukungannya terhadap perubahan kedua Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 yang kini mencakup 199 RUU dan lima daftar kumulatif terbuka.
Fraksi-fraksi juga menyetujui Prolegnas Prioritas Tahun 2026 yang terdiri dari 64 RUU dan lima daftar kumulatif terbuka.
"Semua fraksi menyatakan setuju dan siap untuk melanjutkan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku", tegas Bob Hasan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan dalam penyusunan Prolegnas.
"Kami berterima kasih kepada seluruh anggota Baleg, Kementerian Hukum dan HAM, Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, hingga tenaga ahli dan staf pendukung yang telah bekerja maksimal dalam suasana demokratis", ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Shila Glorya








