Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR Desak Pemerintah Segera Tetapkan Status Hukum Kayu Gelondongan Pascabencana Banjir di Aceh

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

DPR Desak Pemerintah Segera Tetapkan Status Hukum Kayu Gelondongan Pascabencana Banjir di Aceh
Foto: (Sumber:Wakil Ketua DPR RI Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Saan Mustopa menyoroti polemik keberadaan kayu gelondongan yang terbawa banjir di sejumlah wilayah Sumatra dan hingga kini masih menumpuk di beberapa kabupaten di Provinsi Aceh. )

Pantau - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang), Saan Mustopa, menyoroti polemik belum jelasnya status hukum kayu gelondongan yang terbawa banjir di sejumlah wilayah Sumatra, khususnya di Provinsi Aceh.

Kayu Menumpuk, Pemulihan Terhambat

Kayu-kayu gelondongan hasil bawaan banjir masih menumpuk di berbagai lokasi seperti Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Aceh Utara.

Belum adanya kejelasan mengenai status hukum kayu tersebut menghambat proses pemulihan pascabencana secara optimal.

Pernyataan ini disampaikan Saan Mustopa dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI bersama sejumlah kementerian dan mitra kerja di Kota Banda Aceh, Selasa, 30 Desember 2025.

Dalam rapat tersebut, sejumlah kepala daerah menyampaikan keluhan bahwa kayu gelondongan yang terbawa banjir seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat dan mempercepat penanganan pascabencana.

Namun, baik masyarakat maupun pemerintah daerah tidak berani menyentuh kayu-kayu itu karena khawatir menimbulkan masalah hukum.

"Soal kayu gelondongan tadi memang ada disampaikan ya terkait masalah oleh para bupati. Pada prinsipnya para kepala daerah, khususnya para bupati, meminta dari pemerintah pusat terkait status kayu gelondongan tersebut supaya mereka bisa menangani dengan cepat. Karena ada kekhawatiran kalau kayu itu ditangani, dibersihkan, dan sebagainya, takut nanti ada masalah," ungkapnya.

DPR Siap Koordinasi dengan Aparat Hukum

Saan menjelaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah daerah masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait boleh atau tidaknya kayu tersebut dimanfaatkan atau harus diamankan sebagai barang temuan.

Situasi ini menyebabkan penanganan pascabencana tidak berjalan optimal.

Pembersihan kayu gelondongan sangat penting untuk mencegah bencana lanjutan dan mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat terdampak.

DPR RI berkomitmen untuk menjembatani permasalahan ini dengan melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum.

"Mereka meminta dari pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa ketika mereka menyelesaikan persoalan kayu tersebut tidak ada masalah. Jadi nanti DPR, pas di Jakarta, akan koordinasi dengan aparat penegak hukum," kata Saan.

DPR RI berharap agar kejelasan status hukum kayu gelondongan dapat segera diputuskan.

Dengan status hukum yang jelas, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak dalam rangka pemulihan.

Langkah ini dinilai krusial agar proses rehabilitasi dan bantuan kepada masyarakat dapat berjalan cepat, aman, serta memberikan manfaat langsung bagi warga terdampak bencana.

Penulis :
Gerry Eka