Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Pemeriksaan dr. Richard Lee karena Alasan Kesehatan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Pemeriksaan dr. Richard Lee karena Alasan Kesehatan
Foto: (Sumber: Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026). ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Polda Metro Jaya menghentikan sementara pemeriksaan tersangka dr. Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.

Pemeriksaan dihentikan setelah dr. Richard Lee merasa kurang enak badan sekitar pukul 22.00 WIB pada Rabu 7 Januari 2026.

Permintaan penghentian pemeriksaan tersebut disampaikan oleh penasihat hukum dr. Richard Lee kepada penyidik.

Pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee dilakukan sejak pukul 13.00 WIB dan sempat dilanjutkan kembali pada pukul 19.00 WIB.

Pada sekitar pukul 22.00 WIB, dr. Richard Lee mulai mengeluhkan kondisi kesehatan yang menurun.

Penyidik kemudian menghentikan pemeriksaan secara resmi pada pukul 00.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang direncanakan.

Sisa pemeriksaan akan dijadwalkan kembali pada minggu depan atau pada waktu lain yang akan ditentukan kemudian.

Hingga saat ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap dr. Richard Lee karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.

Dr. Richard Lee menyatakan bersedia hadir kapan pun apabila kembali dipanggil oleh penyidik.

Dr. Richard Lee disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Polda Metro Jaya menegaskan Direktorat Reserse Kriminal Khusus bekerja secara independen, transparan, profesional, dan akuntabel dalam menangani perkara tersebut.

Pemanggilan dr. Richard Lee sebagai tersangka merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama pada 23 Desember 2025.

Dr. Richard Lee kemudian meminta penjadwalan ulang dan menyatakan kesediaannya untuk hadir pada 7 Januari 2026.

Penetapan dr. Richard Lee sebagai tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan perawatan kecantikan.

Penulis :
Aditya Yohan