
Pantau.com - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mengaku menerima tuntutan 16 tahun penjara yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Persidangan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).
"Majelis hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum mendengar secara teliti dan kami tetap menghargai apa yang menjadi putusan daripada JPU," ungkap Setya Novanto.
Baca juga: KPK Tolak Permintaan 'Justice Collaborator' Setya Novanto
Mantan ketua DPR RI itu melanjutkan, ia akan melakukan pledoi atas tuntutan yang diajukan oleh JPU KPK. Pembacaan pledoi akan dilakukan pada Jumat 13 April 2018 mendatang.
"Kami nanti akan mengadakan pembelaan baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukun yang mulia," jelasnya.
Baca juga: Setya Novanto Lolos dari Hukuman Maksimal, Ini Dalih KPK
Sebelumnya Pantau.com beritakan, Terdakwa kasus mega korupsi e-KTP Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, Mantan Ketua DPR RI itu juga dituntut denda sebesar Rp1 miliar
"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata jaksa.
- Penulis :
- Widji Ananta