
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para gubernur agar mengingatkan setiap penyelenggara negaranya untuk segera melaporkan harta kekayaan atau LHKPN ke KPK.
"Masih cukup banyak penyelenggara negara yang belum lapor di pemerintah provinsi. Kami imbau agar para gubernurnya mengingatkan penyelenggara negara yang ada di bawahnya untuk melaporkan LHKPN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (25/2/2019).
Baca juga: KPK Sindir DPR Soal Rendahnya Tingkat Kepatuhan Laporkan LHKPN
Febri merinci, setidaknya ada sepuluh provinsi yang tingkat kepatuhan dalam menyerahkan LHKPN rendah. Di antaranya:
1. Sulawesi Utara 1,3%
2. Nusa Tenggara Timur 3,4%
3. Maluku 4,02%
4. Kalimantan Timur 4,27%
5. Kalimantan Tengah 4,65%
6. Kalimantan Barat 5,5%
7. Kalimantan Selatan 6,49%
8. Sulawesi Barat 6,54%
9. Papua 6,98%
10. Yogyakarta 8,49%
Baca juga: DPR dan DPRD Jadi Lembaga yang Paling Tidak Patuh Serahkan LHKPN
Sementara itu sepuluh provinsi dengan tingkat kepatuhan LHKPN tertinggi, di antaranya:
1. Gorontalo 33,78%
2. Jambi 26,76%
3. Jawa Tengah 26,05%
4. Sumatera Selatan 21,19%
5. Sulawesi Selatan 20,69%
6. Sumatera Barat 20,63%
7. Kalimantan Utara 19,98%
8. Sulawesi Tenggara 19,02%
9. Banten 18,50%
10. Lampung 15,41%
Febri menyampaikan batas penyerahan LHKPN tahun 2018 masih akan dibuka hingga 31 Maret 2019. Ia menjelaskan pelaporan harta kekayaan cukup dilakukan melalui situs elhkpn.kpk.go.id.
- Penulis :
- Adryan N